DPRD dan Pemko Bukittinggi Rampungkan Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, SILPA Rp94,13 Miliar Jadi Sorotan

Sumatera Barat526 Dilihat

BUKITTINGGI – DPRD Kota Bukittinggi bersama Pemerintah Kota Bukittinggi menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 melalui rangkaian rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Bukittinggi pada 5–9 Juni 2026.

Rangkaian pembahasan diawali dengan penyampaian Nota Pengantar Ranperda oleh Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, Jumat (5/6/2026). Dalam pemaparannya, Ramlan menyampaikan capaian keuangan daerah sepanjang tahun 2025, mulai dari realisasi pendapatan, belanja, pembiayaan daerah hingga pelaksanaan berbagai program pembangunan.

Pada kesempatan tersebut, Pemerintah Kota Bukittinggi juga mengumumkan keberhasilannya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut.

“Opini WTP bukanlah tujuan akhir. Yang terpenting adalah bagaimana setiap rupiah anggaran daerah dikelola secara efektif, efisien, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Ramlan.

Masih pada hari yang sama, DPRD dan Pemerintah Kota Bukittinggi juga menyepakati tiga rancangan peraturan daerah strategis untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah, yakni Perubahan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, serta Perubahan Perda tentang Transportasi Darat.

Pembahasan kemudian berlanjut pada Senin (8/6/2026) melalui agenda pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD. Seluruh fraksi memberikan apresiasi atas keberhasilan Pemko Bukittinggi mempertahankan opini WTP, namun juga menyampaikan sejumlah catatan strategis terkait pelaksanaan APBD.

Salah satu perhatian utama fraksi-fraksi DPRD adalah besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 yang mencapai Rp94,13 miliar. Selain itu, DPRD juga menyoroti realisasi belanja daerah yang mencapai 88,26 persen, serta mendorong peningkatan kualitas perencanaan pembangunan, efektivitas penggunaan anggaran, pelayanan publik, dan penguatan ekonomi masyarakat.

Fraksi-fraksi juga memberikan perhatian terhadap pemanfaatan aset daerah, pembangunan sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pariwisata, serta pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Menanggapi berbagai masukan tersebut dalam rapat paripurna Selasa (9/6/2026), Wali Kota Ramlan Nurmatias menjelaskan bahwa realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp161,33 miliar atau 97,36 persen dari target yang ditetapkan. Sementara itu, pendapatan transfer terealisasi sebesar Rp590,54 miliar atau 100,36 persen.

Adapun realisasi belanja daerah mencapai Rp694,82 miliar atau 88,26 persen dari total anggaran yang tersedia.

Terkait SILPA sebesar Rp94,13 miliar, Ramlan menjelaskan bahwa angka tersebut terbentuk dari pelampauan pendapatan daerah, efisiensi belanja, dan pembiayaan neto yang akan digunakan sebagai sumber pembiayaan pada tahun anggaran berikutnya.

Ia juga menyampaikan bahwa nilai aset Pemerintah Kota Bukittinggi saat ini mencapai sekitar Rp2,90 triliun dan akan terus dioptimalkan untuk mendukung peningkatan kapasitas fiskal daerah serta Pendapatan Asli Daerah.

Selain itu, Pemko Bukittinggi menegaskan bahwa penggunaan Dana Transfer ke Daerah (TKD) telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak digunakan untuk pembayaran gaji PPPK sebagaimana isu yang sempat berkembang di tengah masyarakat.

Melalui rangkaian pembahasan tersebut, DPRD dan Pemerintah Kota Bukittinggi kembali menegaskan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Hasil pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 diharapkan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan, efektivitas penggunaan anggaran, serta kualitas pelayanan publik di Kota Bukittinggi pada masa mendatang.

Komentar