KRUI, (Metropolis.co.id) – Wakil Bupati Pesisir Barat A.Zulqoini Syarif Mengikuti Entry Meeting Pemeriksaan Keuangan Pemerintah Daerah Se-Provinsi Lampung Tahun 2022. Rabu, (02/02/2022).
Dalam sambutannya Kepala Perwakilan BPK Provinsi Lampung, Andri Yogama mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan BPK ini tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan tapi apabila pemeriksa menemukan penyimpangan.
Pemeriksaan juga untuk mengetahui kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan, khususnya yang berdampak adanya potensi akan kerugian negara maka hal tersebut akan masuk dalam hasil laporan pemeriksaan.
“Dalam melaksanakan tugas BPK tentu memiliki standard pemeriksaan keuangan negara. Pemeriksaan keuangan negara dibagi 2 periode yaitu pemeriksaan interim dan pemeriksaan lanjutan yaitu pemeriksaan terinci,” ujarnya.
Kepala BPK berharap setiap Kepala Daerah dapat menunjuk pihak yang kompeten yang akan mendampingi BPK dalam menjalin komunikasi hubungan setiap satker untuk menyiapkan dokumen dan hadir apabila diperlukan dalam permintaan informasi.
“Dalam pemeriksaan interim BPK juga mereview tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan sebelumnya, Alhamdulillah seluruh Pemerintah Daerah di Provinsi Lampung Tahun 2021 mengalami peningkatan,” ucapnya.
Sesuai dengan UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 56 ayat 3 menyatakan bahwa laporan keuangan disampaikan oleh kepala daerah kepada BPK paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Mengingat pada tahun ini kita lebaran idul Fitri pada bulan mei maka setiap kepala daerah melaporkan keuangan daerah kepada BPK selambat-lambatnya pertengahan bulan Maret,” ajaknya.
Selanjutnya untuk mendukung terciptanya transparansi pengelolaan keuangan setelah di audit oleh BPK, Kepala BPK berharap setiap Kepala Daerah untuk mempublikasikan LKPD auditor tersebut di koran lokal.
Wakil Bupati Pesisir Barat A. Zulqoini Sarif didampingi Kepala Inspektorat Hendry Dunan, Kepala BPKAD Kasmir dan Sekretaris Dinkes Rochmad.
Red
Komentar