Lampung Tengah, Metropolis – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung mencatat jumlah pengangguran di Lampung pada Agustus 2024 sebanyak 209,16 ribu orang, dengan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) 4,19 persen.
Jumlah pengangguran ini meningkat bila dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2023. Terjadi peningkatan jumlah pengangguran sebanyak 1,92 ribu orang di tahun 2024.
Menilai hal tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah Adi Hendarto menilai sangat penting pekerja memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Salah satunya program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Adi menerangkan JKP adalah program BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan manfaat kepada pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Manfaat JKP meliputi uang tunai, informasi pasar kerja, pelatihan kerja, hingga konseling.
“Karena pengangguran juga sebagian berasal dari mereka (pekerja) yang mengalami pemutusan hubungan kerja atau PHK. Dengan memiliki JKP, peserta akan mendapat manfaat lebih. Sehingga ketika mengalami PHK, para pekerja masih dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak selama menganggur sambil berusaha mendapatkan pekerjaan kembali,” katanya, Selasa, 24 Desember 2024.
Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menerangkan terkait pelindungan kepada pengangguran karena menjadi korban PHK.
Dia mengatakan di Indonesia, pemerintah telah menerapkan skema perlindungan pengangguran melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan sejak 2021.
Dia menyebut sejak manfaat JKP mulai dibayarkan pada 2022, hingga 31 Agustus 2024, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan manfaat JKP kepada lebih dari 100 ribu pekerja ter PHK dengan total nominal mencapai Rp675 miliar.
“BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah telah membayarkan manfaat JKP di sepanjang Tahun 2024 kepada 409 pekerja ter PHK dengan nominal sebesar Rp 1,48 miliar,” ujar Adi.
Sejalan dengan semangat ILO, ujarnya, pemerintah ingin program JKP dapat mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaannya.
Sehingga ketika mengalami PHK, para pekerja masih dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.
Adi mengatakan tren klaim JKP setiap tahunnya mengalami peningkatan. Hal ini dipengaruhi beberapa faktor termasuk kondisi perekonomian global yang penuh dengan tantangan dan ketidakpastian, selain juga Indonesia dihadapkan pada isu turunnya jumlah kelas menengah.
Penguatan jaminan sosial untuk masyarakat pekerja khususnya kelas menengah menjadi salah satu upaya nyata untuk menahan dampak dan laju berlangsungnya kondisi tersebut, dan perlu menjadi komitmen bersama dari seluruh pihak.
Red
Komentar