TRC TNBBS dan Polisi Ringkus Sindikat Ilegal Binatang Dilindungi di Lampung

Kabar Daerah297 Dilihat

Tanggamus : Tim Reaksi Cepat TNBBS yang bekerjasama dengan Kepolisian resort Bengkunat, Tanggamus berhasil mengamankan 10 orang sindikat ilegal mamalia hewan dilindungi di wilayah Hukum TNBBS skala besar pada Sabtu lalu (11/08/2018).

Salah Seorang TIM TRC TNBBS mengatakan, pengankapan tersebut hari ini Senin, (13/08/2018) akan digelar ekspose langsung di mapolsek Bengkunat yang akan dilakukan langsung oleh Kapolda Lampung, Irjenpol Suntana bersama pihak TNBBS.

“Ya Pagi ini undanganya jam 07 pagi, adapun tempat ekspose dilakukan di Polsek bengkunat yang dihadiri langsung oleh Kapolda Lampung,”Kata Narasumber Tim TRC TNBBS minta tak disebutkan namanya, Senin (13/08/2018).

Dilanjutkanya, Kronologis penangkapan bermula sejak november 2017 lalu, saat itu tim TRC TNBBS melakukan pengembangan atas dasar aduan masyarakat terkait adanya ofset beruang siap jual dengan tafsiran harga sekita Rp.60Juta.

“Dari pengembangan 2017 lalu itu kita bersama pihak kepolisian terus mencari barang bukti lain dan calon tersangka tindak perdagangan ilegal itu dengan cara memancing para pelaku untuk transaksi dengan niat ingin membeli seharga paketan Rp.180juta lalu saat transaksi berlangsung kita berhasil mengamankan para pelaku,”Terangnya.

Dalam penyelidikan Undercover itu mulanya petugas dan polisi mengamankan 1 tersangka An Hendara yang merupakan penjual dan penampung 3 kulit beruang yang akan dijual seharga Rp.180 Juta itu.

Usai mengamankan Hendara petugas kembali menciduk pelaku lain selaku perantara yakni Aroni bin Endai di kediamanya untuk selanjutnya dikorek informasi barang tersebut darimana asal muasalnya.

Kemudian bedasarkan petunjuk dari Aroni polisi dan tim mendapatkan nama pelaku lain yakni Mardi di kediamanya, adapun peran mardi ialah sebagai pemburu 2 ekor beruang tersebut dengan cara menembak memakai senjata angin jenis ‘Gejeluk 5 MM’ dimana bedasarkan keterangan pelaku didapatnya dari Karang Berak.

“Dari keterangan kedua pelaku sebelumnya kita terus melakukan pengembangan dengan pihak kepolisian, tak lama kemudian kami juga menciduk 1 tersangka lain AN Ijal yang peranya selaku pemilik alas beruang ofsetan,”Bebernya.

Setelah dilakukan pendalaman oleh pihak Polisi dan tim TRC TNBBS diketahui jika ijal telah melakukan transaksi 2 ekor ofsetan Beruang seharga Rp.10juta dengan satu tersangka lain yakni Hendra.

“Jadi sebenarnya ofsetan itu milik ijal dan dimilikinya sejak lama dimana dalam pengakuanya didapat dari warga Sumber Agung yang telah meninggal pada tahun 2015 lalu,”Jelasnya.

Hingga berita ini ditirunkan Polisi dan beberapa pihak TNBBS masih melakukan pengembangan baik para pelaku terlibat dan lainya.

Diketahui hingga saat ini para pelaku telah diamankan tercatat sebanya kurang lebih 10 orang, dimana dalam operasi penangkapan Undercover ini dilakukan oleh Kepolisian Polsek Bengkunat dengan dibantu oleh Tim Operasi penangkapan dari TNBBS, Gakum, WCU, FCU, RPU dan WWF.

Komentar