Sengketa Reklamasi Pulau Tegal Mas dan Dugaan ‘Beking’ Dibelakang Thomas ?

Nasional, Saburai314 Dilihat
anager Advokasi dan kampanye, Walhi Lampung, Irfan Tri Musri

Bandar Lampung : Menguak sangsi hukum soal reklamasi wisata Pulau Tegal Mas yang hingga kini belum mendapatkan izin tapi nekat mengeruk lahan negara, apakah dengan turunya KpK dan KLHK dapat membuka kejelasan pelanggaran itu, atau hanya sebagai action saja tapi tidak bisa memberikan kejelasan hukum negara yang seharusnya berkeadilan bagi siapapun, berikut kutipan wawancara Metropolis dengan Manager Advokasi dan kampanye, Walhi Lampung, Irfan Tri Musri.

Belakangan diketahui bahwa, soal polemik Tegal Mas sebenarnya ada di dua lokasi dugaan reklamasinya, yakni dermaga pantai marina dan beberapa area dalam pulau tegal mas, bahkan belakangan terkuak jika sebenarnya objek pantai marina sudah masuk proses penyidikan, sedangkan di kawasan tegal mas masih proses penyelidikan.

“Jadi menurut KLHK kemaren soal pidananya masih menugggu hasil penyelidikan yang dari area Tegal Mas dulu, karena itu satu paket,”Ujar Irfan Tri Musri saat Konfirmasi Via Phone, Kamis (08/08/2019).

Meski kini penyegelan sudah dilakukan di dua lokasi, tapi tanpaknya tidaklah berpengaruh besar terhadap bisnis wisata Tegal Mas, karena segel hanya untuk area reklamasi tetapi tidak untuk lainya, ada dugaan bahwa pemanggungjawab main coboy di negara hukum, karena meskipun belum mengantongi izin tapi mereka diduga telah menggaruk keuntungan melalui transaksi uang dari pengunjung, cotagge dan sebagainya.

“Kita mendukung investasi wisata alam, tapi kan tentu harus memperhatikan hal-hal penting seperti perizinan, saya rasa pemerintah sudah terlalu capek kasih sangsi-sangsi administrasi, jadi perlu sangsi tegas agar tidak lagi terjadi seperti ini, kalau begini kan sama aja gak menganggap pemerintah, ya main koboi-koboian aja,”Jelasnya.

Saat ditanya apa hal yang membuat pemilik Pulau Tegal Mas begitu berani berinvestasi dan diduga lalai soal izin tapi masih bisa menjalankan usaha, pihak Walhi tidak mau terlalu ambil pusing pada desas-desus oknum yang diduga “membekingi” dibelakang Thomas, karena secara kasat mata itu bisa dinilai sendiri oleh khalayak.

“Dari awal kita ini sudah lapor ke KLHK, kementrian Kelautan dan Polda, sempat dipanggil Polda untuk penyelidikan, tapi ya hanya sarat aja pemanggilan itu, kemudian gak ada tindak lanjut, kalau terkait dugaan pembekingan itu gak bisa tau juga ya, tapi secara kasat mata kan bisa kita ketahui bersama, dia (Thomas) dekat dengan siapa-siapa saja, baik di pemerintahan maupun di Kepolisian, kalau kita mau seudzon sih ya. Makanya di Provinsi juga sempat adem ayem juga kan sebelum turunya KpK ini,”Ujarnya berkelakar.

Pulau Tegal Mas (Foto : Net/ist)

Dorongan pidana yang diminta Walhi ini bukan pula tidak beralasan, karena jelas aktivitas reklamasi telah dilakukan tanpa mengantongi izin terlebih dahulu, bahkan saat KpK dan KLHK beserta beberapa pihak terkait turun ke lokasi, sempat tersorot kamera TV Nasional bahwa masih terlihat adanya alat berat dilokasi entah berfungsi untuk.

“Kalo hukumnya jelas ada pelanggaran, yang sudah nyata-nyata dilakukan dipantai marita pidananya sudah ada karena tiga UU yang dilanggar pertama UU No.32 tahun 2019 soal izin lingkungan, dokumen lingkungan, kedua UU 1 tahun 2014 soal izin pemenfaatan ruang laut untuk reklamasi, ketiga UU No.26 Tahun 2007 tentang tata ruang karena tidak sesuai dengan tata ruangnya,”Tambah Irfan.

Kemudian mengenai sangsi hukum juga sudah demikian jelas bahwa bila merujuk kepada undang-undang yang dilanggar, isi dari ancaman pasal itu ialah pencabutan izin bila sudah dilengkapi, penghentian kegiatan, bembatalan izin, pemulihan ekosistem bahkan denda administratif. Itupun diluar upaya dugaan melawan hukum terhadap proses reklamasi yang telah dilakukan, padahal jelas dilarang dalam UU dimaksud, tapi penanggungjawab telah dilakukan reklamasinya.

“Nah itu aspek pidananya memang ada di tiga undang-undang tersebut, bahkan selain itu ada satu perda juga yang dilanggar yaitu perda 1 tahun 2018, jelas dia kalau pelanggaran pidana itu.Kalau dengar keterangan dari KLHK kemaren mereka masih menunggu objek yang satunya dulu (Area Pulau Tegal Mas),”Demikian Irfan.

Terkait kepemilikan, dilansir dari berita beberapa media seelumnya menyebut bahwa pemilik awal Kohar Wijaya mempercayakan pengelolaan 100Ha lahan di tegal mas saat ini kepada Thomas dengan alas hak akte jual beli melalui notaris.

Anehnya hal itu juga tidak dibenarkan oleh Kementrian kelautan dan Perikanan bahwasanya pulau di indonesia tidak dapat diperjual belikan untuk menjadi hak milik, karena secara tegas sudah diatur daam UU No.5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria.

“Kita gak mau tau soal jual beli dan kepemilikan itu, yang jelas sesuai UU pengelolaan pulau-pulau terkecil ya, titik nol tertinggi air laut pasang itu sampai dengan seratus meter kedaratan, itu tidak boleh dimiliki, kalau mau dikelola harus melalui skema pemanfaatan ruang laut, izin ruang laut atau HGU dan semacamnya. Yang jelas tidak bisa hak miliki,”kecamnya.

Sementara itu, dilain pihak awak media sempat menghubungi pihak manajemen Tergal Mas namu yang bersangkuta menyebut, Dikutip aja dari berita yg sudah ada, lalu mengirim beerapa link media online kepada redaksi metropolis, kemudian saat dihubungi melalui ponselnya beliau bmenyebut sedang ada tamu.

Putra

Komentar