Komisi III DPRD Kabupaten Blitar Gelar Rapat khusus Soal PT. GI dan PT. RMI

Blitar, Nasional156 Dilihat
Komisi III DPRD Kabupaten Blitar Gelar Rapat khusus Soal PT. GI dan PT. RMI

Blitar, (Metropolis.co.id) – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar kembali menggelar rapat khusus (Rasus) di ruang rapat kerja Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Senin (20/07/2020). Rapat khusus kali ini dihadiri oleh seluruh anggota komisi III DPRD Kabupaten Blitar.

Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Panoto, mengatakan, rapat khusus kali ini selain membahas khusus tentang rencana kerja (Renja) tahun 2021, rasus tersebut juga membahas persoalan PT Rejoso Manis Indo (PT RMI) dan PT. Greenfield Indonesia.

“Disamping membahas renja tahun 2021, rasus ini juga membahas persoalan lama yaitu terkait dengan masalah PT. GI dan PT. RMI,” ujar Panoto usai rasus.

Panoto juga menjelaskan, komisi III akan menindaklanjuti persoalan limbah tersebut, baik dari PT. GI maupun PT. RMI, dengan beberapa upaya yang telah disiapkan.

“Ada beberapa masukan dari masyarakat terkait persoalan yang sampai hari ini belum ada penyelesaian tersebut, sebagaimana yang disampaikan didalam rapat kerja beberapa waktu lalu,” jelasnya.

Menurut Panoto, melalui rapat kerja beberapa waktu lalu baik bersama Satgas Percepatan Berusaha maupun dengan PT. GI, sebenarnya sudah ada kinerja yang disampaikan dan dilakukan oleh satgas. Hasil yang didapatkan dan informasi dari masyarakat, nampaknya hal tersebut masih belum cukup efektif.

“Pada kenyataannya sampai hari ini limbah yang menjadi permasalahan di masyarakat ternyata masih tetap dirasakan dampaknya,” ujarnya.

Lebih lanjut Panoto menambahkan, melihat permasalahan itu, komisi III berencana akan melakukan upaya yang lebih konkrit. Disamping rapat kerja dengan satgas, pihaknya juga akan melakukan komunikasi dengan pihak terkait termasuk dengan perusahaan. Selain itu bisa jadi pihaknya akan melakukan sidak ke lapangan.

“Kami berharap kepada Satgas Percepatan Berusaha karena yang mempunyai kepentingan langsung terhadap penanganan persoalan tersebut, supaya lebih efektif dan proaktif lagi untuk melakukan upaya-upaya penyelesaian permasalahan limbah tersebut,” imbuh Panoto.

Eko/Adv

Komentar