KpK Sebut Pilkada Jadi Momen Penting Seleksi Pemimpin di Lampung

Institusi, Nasional87 Dilihat
KpK Sebut Pilkada Jadi Momen Penting Seleksi Pemimpin di Lampung

Bandar Lampung, (Metropolis.co.id) – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengingatkan pentingnya perwujudan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang bersih di Lampung, mengingat adanya histori buruk kepala daerah di Lampung yang berbaris bergantian menjadi terdakwa kasus korupsi.

“Dalam catatan KPK sejak Pilkada Langsung diterapkan pada 2005, sudah 300 kepala daerah di Indonesia, untuk Lampung, antara tahun 2016 sampai 2019, telah 5 (lima) kepala daerah tertangkap tangan oleh KPK,” kata Firli Dalam Rakor Pencegahan Korupsi dengan Pemerintah Daerah se-Provinsi Lampung di Bandarlampung, Kamis, 6 Agustus 2020.

Menurut Firli, KPK akan mengedepankan konsep three prongs approaches dalam mengawal Pilkada bersih. Pertama, pendekatan represif. Cara ini bertujuan menimbulkan efek jera, sehingga orang takut korupsi. Kedua, pendekatan pencegahan. Yaitu dengan perbaikan sistem dan tata kelola pemerintahan, sehingga orang tidak bisa korupsi.

“Ketiga, pendekatan edukasi dan kampanye publik. Metode ini menyasar perubahan kesadaran masyarakat, sehingga orang tidak mau melakukan korupsi,” ujarnya.

Selain soal pilkada, Firli juga membahas kemajuan upaya implementasi program pencegahan korupsi di Lampung selama tahun 2019 sampai pertengahan 2020.

Untuk lingkup Lampung, kata Firli, selama 2018 hingga pertengahan 2020, KPK telah menerima 385 pengaduan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi.

“Lampung merupakan provinsi teratas ketiga di Wilayah Sumatera dengan pengaduan masyarakat terbanyak,” ujarnya.

Oleh karena itu, kata Firli, dalam waktu tak terlalu lama, KPK akan bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Lampung untuk mengintegrasikan Layanan Pengaduan Provinsi Lampung ke dalam whistle blowing system yang ada dalam aplikasi Kanal Pengaduan Masyarakat KPK.

Terkait implementasi program pencegahan korupsi di Lampung, KPK selama dua tahun terakhir telah mendampingi pemda dalam melakukan intervensi atas 8 (delapan) aspek tata kelola pemerintahan daerah. Kedelapan area intervensi yakni aspek optimalisasi penerimaan daerah, manajemen aset daerah, perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa.

Termasuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), dan tata kelola dana desa. Kedelapan aspek tersebut menjadi poin-poin penilaian kemajuan program pembenahan tata kelola pemerintahan, yang tercantum dalam aplikasi yang disebut Monitoring Centre for Prevention atau MCP.

Capaian skor MCP Lampung, hingga Juni 2020, adalah 79 persen. Skor ini menempatkan Lampung di posisi teratas ketujuh secara nasional, di bawah DKI Jakarta 91 persen, Daerah Istimewa Yogyakarta 84 persen, Banten 82 persen, Jawa Timur 81 persen, Jawa Tengah 81 persen, dan Riau 80 persen. Angka rata-rata MCP nasional adalah 69 persen.

Sedangkan, terkait aspek manajemen aset daerah, KPK mengapresiasi usaha yang telah dilakukan Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung yang di awal Agustus 2020 telah mensertifikasi total 267 bidang tanah milik Pemda se-Lampung. Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penyerahan 267 sertifikat aset daerah oleh BPN kepada Gubernur dan 12 Bupati/Walikota di Lampung.

Ketua KPK menyampaikan bahwa KPK telah bersinergi dengan Inspektorat Daerah mengawal penyaluran bantuan sosial untuk penanganan wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) melalui aplikasi Jaga Bansos. Masyarakat Lampung bisa melaporkan penyimpangan dalam distribusi bansos Covid-19. Saat ini, pungkas Firli, untuk wilayah Lampung, tercatat 60 pengaduan masyarakat melalui aplikasi Jaga Bansos.

Hadir dalam rapat adalah gubernur Provinsi Lampung, seluruh bupati dan walikota di wilayah Lampung, kepala kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung, dan kepala kantor Pertanahan kabupaten/kota se-Lampung.

Red

Komentar