TKI Tak Legal Asal Lampung Sakit Keras di Negeri Jiran

Kotaku, Nasional236 Dilihat
TKI Sakit di Malaysia

Bandar Lampung, (Metropolis.co.id) – Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kecamatan Panjang Kota Bandar Lampung, Puji Astuti dikabarkan terlantar di negeri jiran lantaran menderita sakit, namun malang baginya, hingga kini tak bisa pulang karena terkendala biaya dan proses pemulangan.

Keluhan ini disampaikan oleh beberapa wartawan disalah satu WAG  di Lampung, ia mengatakan saat ini korban yang notabene adalah TKI jalur tak resmi itu kondisinya sangat butuh perhatian pemerintah karena mengidap penyakit stroke.

” Kawan kawan Media,  tolong dibantu untuk diberitakan,  ibu ini warga kecamatan Panjang.  Dia saat ini stroke di Malaysia, keluarganya sangat berharap bisa dipulangkan ke indonesia.  Tapi tidak punya dana, siapa tau klalui pemberitaan dibas tenaga kerja bisa membantu memulangkanya,” ujar juharsa.

Tak lama kemudian juga dilansir beberapa riwayat perjalanan dan status dan kondisi Puji Astuti, disana diterangkan bahwa semenjak pandemi Covid-19 melanda, Puji Astuti sempat off dari pekerjaan dan berpindah-pindah majikan, sampai diketahui sebulan kemuadia ia mengalami stroke.

Menurutnya, saat ini Puji Astuti berada di apartemen di Malaysia. Adapun bantuan sementara yang didapat ialah para relawan yang kerap membantu permasalahan para TKI di Malaysia.

“Mereka terbatas juga kemampuanya. Sempat saya tanya gimana kalau mau pulang, di sana cukup ketat juga paspor denda dan lain-lain, karena dia ilegal mereka nggak ada dana yang di sini untuk mengurus kepulangannya,” jelas ujar Juharsa meneruskan pesan tetangga korban yakni Lamsihar Sinaga.

Disnaker Lampung Bergerak

Dalam pesan itu juga tersirat harapan dari pihak keluarga agar Pemerintah Provinsi Lampung ataupun Disnaker Lampung dapat membantu untuk kepulangan warga Panjang tersebut.

Usai sebaran WAG diketahui beberapa pihak hingga kini kabarnya pihak Pemerintahan Provinsi Lampung melalui Dinas Tenaga Kerja telah meminta data Puji Astuti dari pihak keluarga melalui perpanjangan tanganya agar dibuatkan surat keterangan warga Bandar Lampung.

“Kita akan tindak lanjuti, terkait proses penempatanya. Kemudian berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI),” kata Kasi Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Dinas Tenagakerja Provinsi Lampung, Eko Heru Misgianto.

Red

Komentar