Dishub Kota Ungkap Kronologis Awal Terkait Diamankanya Pengacara DS

Institusi, Kotaku153 Dilihat
Objek Sengketra Terminal Kemiling (Foto:Net/Ist)

Bandar Lampung, (Metropolis.co.id) – Dinas Perhubungan kota Bandar Lampung akhirnya angkat bicara terkait ramainya insiden pengamanan pengacara DS yang dilakukan oleh Polresta Bandar Lampung yang sempat memicu respon banyak pihak, baik rekan sejawat pengacara kolega hingga masyarakat umum.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung, Ahmad Husna juga menuturkan bahwa pihaknya telah menyerahkan kepada pihak kepolisian sepenuhnya, kemudian terkait kronologis pasti dilapangan ia menyarankan langsung kepada anggota yang mengalami langsung kejadian di lapangan (Terminal kemiling).

“Ya saya tidak ditempat saat kejadian, tapi kita sepenuhnya sudah serahkan kepada pihak kepolisian, untuk kronologis lengkap boleh ke pihak kepolisian atau hubungi koordinator terminal Kemiling,”kata Ahmad Husna, Sabtu, (06/02/2021).

Keterangan yang berhasil dihimpun metropolis, ternyata usut punya usut pengacara DS dilaporkan oleh petugas dishub kota Bandar Lampung lantaran diduga telah menutup akses jalan umum yakni terminal Kemiling dengan batu bongkahan besar tepat di sekitar area portal pintu masuk dari arah pringsewu.

“Ya sebelumnya kami konsultasi ke Polsek, namun oleh pihak polsek kami disarankan ke Polresta Bandar Lampung, sempat koordinasi dan akhirnya kami membuat laporan atas dasar dugaan penutupan akses terminal dan jalan umum (Pasal 192, ayat 1 KUHP-Red), kan mengganggu banget itu,” kata koordinator terminal Kemiling, Najihun.

Menurutnya, kronologis awal yang terjadi di lapangan (terminal kemiling), bermula pada jumat (22/01/2021) lalu, dimana saat itu sekira pukul 09.30 pagi, datang dua unit kendaraan dumtruck berisi muatan batu dan berniat akan menumpahkan batu di pintu masuk terminal.

“Nah saat itu ada dua orang sopir dan dua kernet, diketahui juga ada seorang sopir bernama herman mengatakan akan menumpahkan angkutan batu tersebut, tapi saya bilang nanti dulu pinggirkan dulu dibicarakan dulu, sebab area itu wilayah pengawasan dan tanggungjawab saya selaku perpanjangan tangan dinas pehubungan,” ungkapnya.

BACA JUGA : Peradi Sesalkan Insiden Penahanan Pengacara DS

Alhasil mobil tersebut sempat memutar sedikit kearah timur karena dikhawatirkan mengganggu pengguna jalan, lalu sang sopir yang terlihat petugas terus menjalin komunikasi dengan orang lain yang diduga menyuruh segera menumpahkan batu tersebut.

“Lenjut dari percakapan itu, sebenarnya pihak Dishub sempat menyebut silahkan turunkan batu tetapi tolong dipinggirkan karena kasian pengguna jalan, namun herman bersikukuh batu itu harus ketengah perintah (pengacara david-Red).

Tak lama berselang datanglah satu mobil jenis ertiga, dengan rombongan, setelah diketahui itulah rombongan pengacara DS.

“Nah yang mengagetkan lagi, sekitar jam 10.00WIB dua unit mobil truck tadi memutar kembali kedepan, tepat didepan pintu masuk terminal kemiling dari arah pringsewu berniat menumpahkan batu, david bilang saya harus ketengah, namun saya bilang jangan, tetapi dia (David) perintahkan tumpahkan,” aku Najihun.

Dari insiden itu terjadilah beberapa perdebatan, hingga tak lama kemudian Najihun, berkomunikasi dengan pihak polsek karena khawatir lalu lintas akan terganggu, hingga kemudian petugas polsek datang ke lokasi.

“Nah beranjak siang sebelum waktu jumat, datang lagi seorang lain sekira pukul 11.00WIB yang diketahui bapak Subroto, dia mau bukak pintu plang pengaturan arus, saya gak kasih juga, saya bilang saya jalankan perintah langsung walikota, ini pengalihan arus sudah sesuai aturan,” jelasnya.

Kemudian perdebatan terus terjadi, hingga akhirnya, menurut Najihun salah seorang anggota polisi menyebut, berhubung waktu Salat Jumat sudah mau tiba, para pihak disarankan berhenti sejenak untuk menghargai yang ingin beribadah dan dilanjutkan usai salat jumat.

“Seperempat jam sebelum masuk waktu jumat saya ke masjid, semua alat komunikasi dimatikan dan beribadah, tapi kagetnya setelah saya selesai salat Jumat, anggota saya bilang batu itu sudah tabur dan menutupi jalan pintu masuk,” ujarnya.

Masih kata Najihun, anggotanya sempat melarang jangan, tetapi khawatir bentrok keadaan itu tak tertahan lagi.

“Anggota sempat tahan tapi khawatir bentrok maka hal itu terjadi (batu ditumpahkan) lalu mereka meninggalkan lokasi,” katanya.

Alhasil, merasa mengganggu akses padatnya lalu lintas, dirinya berkoordinasi dengan polisi, bagaimana pengalihan arus dan sebagainya, hingga akhirnya oleh pihak polsek setempat diarahkan ke Polresta, sesampainya di Polresta, Ia melaporkan kejadian tersebut.

Najihun juga mengaku menyesalkan hal itu tetapi dibalik semua itu, ia mengaku hanya menjalankan perintah, tak dapat menolak lalu tak juga dapat melawan karena itu ranah masing-masing yang seharusnya dibicarakan terlebih dahulu.

“Saya gak paham kejadianya (Soal eksekusi dan inkrah) saya hanya jalankan perintah sesuai jalur saya, seharusnya bila ada hal-hal berkaitan dengan objek sengketa, ya bicarakan dan koordinasilah dengan pihak terkait, misalnya pemerintahan kota Bandar Lampung, jadi kita tidak bersinggungan dilapangan, kita kan hanya pelaksanaan teknis perhubungan, silahkan ditempuh jalan-jalan yang benar,” demikian Najihun.

Hal pengamanan DS itu juga sempat dibenarkan oleh pihak Polresta Bandar Lampung, bahwa pengamanan yang dilakukan akibat sengketa yang terjadi, dimana klien diduga DS telah menutup akses jalan terminal tersebut.

DS yang statusnya telah naik menjadi tersangka setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik selama 1×24 jam.

Sang advokat juga dikenakan Pasal 192, ayat 1 KUHP tentang tindakan dengan sengaja melakukan penutupan jalan secara disengaja dan mengganggu lalu lintas umum.

Hal ini juga sempat menuai kritikan dari Peradi Lampung Bahwa seharusnya Pihak Kepolisian perlu memiliki kesadaran yang benar tentang imunitas Profesi Advokat sebagaimana ditentukan dalam pasal 16 UU no. 18/2003 tentang Advokat.

Bahwa Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan

Red

Komentar