Hutang Piutang Istri Kades Berujung Di Meja Hijau

Blitar271 Dilihat

Blitar, (Metropolis.co.id) – Pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara atas terdakwa Susilowati, warga Desa Tembalang, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, berlangsung di Pengadilan Negeri Blitar, Rabu (17/11/2021).

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Blitar yang dipimpin oleh majelis Hakim yang diketuai Muhammad Syafi’i tersebut, mendengarkan tuntutan dari JPU dalam agenda tuntutan lima bulan. Pada akhir sidang, majelis hakim memberikan waktu pembelaan satu Minggu.

Kuasa hukum terdakwa Susilowati, Hendi Priono, S.H, M.H, saat ditemui awak media usai sidang mengatakan, bahwa tuntutan yang disampaikan tersebut tidak rasional, mengingat kejadian tersebut terjadi tahun 2016. Karena saat itu, dalam kejadian tersebut JPU melakukan pasal pencurian dengan pasal 362.

“Sebenarnya tidak ada pasal pencurian, tetapi ini diserahkan secara sukarela sebagai jaminan oleh yang punya hutang,” kata Hendy.

Kasus ini berawal dari soal hutang piutang. Kemudian menjadi semakin menarik, karena yang menjadi terdakwa adalah Susilowati, istri Kepala Desa (Kades). Lima tahun yang lalu, Susilowati meminjamkan uang sejumlah Rp.15 juta kepada Sri Mudayanah (51) warga Desa Tegalasri Kecamatan Wlingi.

Kemudian oleh Sri, uang tersebut dipinjamkan lagi ke temannya yang bernama Dewi Muslikah, tetangganya sendiri, sebesar Rp. 3,5 juta. Pengembalian pinjaman Sri kepada Susilowati berjalan lancar. Namun, ada masalah saat pinjaman Dewi kepada Sri terhambat. Begitu Sri masih ada kekurangan pinjaman, gara gara dipinjam Dewi, akhirnya Sri menjelaskan kepada Susilowati bahwa sebagian uang tersebut dipinjamkan lagi kepada Dewi.

Alhasil, Susilowati menagih kepada Dewi langsung. Dewi pun membenarkan kalau punya pinjaman sebesar Rp.3,5 juta kepada Sri, tapi bukan pinjam langsung kepada istri kades tersebut. Akhirnya muncul perkara dugaan pidana gara-gara sepeda motor milik Dewi diambil oleh Susilowati sebagai jaminan pinjaman hutang tersebut.

Setiap kali sepeda motor Dewi mau diambil, Susilowati yang didampingi suaminya mengatakan bisa diserahkan asalkan membawa uang Rp.6 juta. Dewi pun keberatan dengan bunga yang begitu besar, karena uang yang dipinjamnya hanya Rp.3,5 juta, tiba-tiba menjadi Rp.6 juta.

Di lain pihak, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kajari) Blitar, Anwar. R. Zakaria, S.H saat ditemui awak media mengatakan, terkait perkara sidang terdakwa tersebut biarlah selesai sampai putusan pengadilan dan inkracht Van gewisdje. Biarlah kejaksaan bekerja secara profesional terlebih dahulu, sampai pengadilan memberikan putusan seadil-adilnya.

“Bila ada suatu kejanggalan silahkan melaporkan kepada Lembaga kami. Kejaksaan Blitar selalu siap dan profesional menerima pengaduan dari siapapun,” kata Anwar.

Sementara itu, masih di tempat yang sama, aktivis LSM Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI), Jaka Prasetya, yang kebetulan hadir di pengadilan melihat proses persidangan tersebut, mengatakan, bahwa tuntutan JPU membuat kecewa pemerhati keadilan, karena tindak pidana dengan pasal 362 itu ancaman hukuman selama-lamanya lima tahun penjara.

“Sedangkan pada kasus ini hanya di tuntut lima bulan, meskipun saat putusan nanti bisa berubah tergantung pada majelis hakim.

Jaka menambahkan, di tengarai ada perlakuan khusus terkait dengan kasus tersebut, karena terdakwa di kenai tahanan rumah oleh Jaksa Penuntut Umum, meskipun untuk penahanan itu merupakan hak subyektif dari jaksa penuntut.

Menurutnya, dalam terjadinya peristiwa hukum tersebut, terdakwa tidak sendiri.

“Ada orang lain yang terlibat dalam peristiwa hukum tersebut dan nampaknya belum dilakukan proses hukum secara detail,” imbuhnya.

Eko

Komentar