Lampung Selatan, (Metropolis.co.id) – Perusahaan Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) PT. Delta Garda Persada diduga tidak membayar upah lembur serta uang kompensasi terhadap 17 pekerja security yang ditempatkan di PT.Juang Jaya Abdi Alam (JJAA) Desa Kotadalam, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan.
Hal ini diduga menyalahi aturan Pasal 81 angka 16 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 61 UU Ketenagakerjaan tentang pekerja outsourcing dengan PKWT atau PKWTT, dan Pasal 18 ayat (3) PP 35/2021 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh, Upah dan kesejahteraan pekerja.
Dimana dalam point ketentuanya, saat pekerja PKWT yang jangka waktu perjanjiannya sudah berakhir. Maka, ia berhak menerima uang kompensasi berdasarkan hitungan masa kerja pekerja. Ketentuan ini memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi pekerja PKWT.
Parahnya lagi perusahaan diduga tidak melaksanakan ketentuan pemerintah, bahwa pekerja berhak mendapatkan kompensasi setelah dirumahkan, apalagi mereka sudah bekerja sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2022 lalu.
“Tidak pernah bang, bahkan sejak tahun 2014 hingga sekarang. Baik itu uang kompensasi maupun uang upah lembur, tidak pernah diberikan perusahaan kepada para pekerja,” terang salah satu Eks pekerja security.
Kemudian hal lain juga diperparah dengan ketentuan jam kerja yang melebihi ketentuan, namun tidak dihitung lembur, para pekerja security bekerja sejak pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB tanpa adanya waktu istirahat.
“Salah satunya upah lembur bang. Sejak tahun 2014 lalu hingga sekarang, para pekerja yang dipekerjakan oleh “PT. Delta Garda Persada” tidak pernah dibayar upah lembur oleh perusahaan,” kata pekerja yang mewanti tak disebutkan namanya seperti dirilis oleh dutanews.id.
Padahal kata dia, para pekerja security telah bekerja sebanyak 12 jam sehari. Dan jika dikalkulasikan dalam sebulannya, mereka telah bekerja sebanyak 240 jam tanpa diberikan upah lembur.
“Hal ini terjadi, tidak hanya kepada kami para mantan pekerja. Bahkan sebanyak 38 personel security aktif saat ini diduga tidak mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja,” ujarnya.
Ada hal lain yang menjadi sesalan mereka juga adalah sempat dibulan awal menerima gaji dibawah UMK yakni Rp 1.7 juta meski bulan berikutnya mereka sudah mengalami kenaikan 2,8 juta.
“Upah gaji sebesar Rp. 1,7 juta itu, merupakan gaji pertama yang kami terima pada 25 Januari 2023 lalu,” kata salah satu pekerja security yang namanya enggan disebutkan, kepada dutanews, Jum’at (5/5/2023).
Kemidian, para pekerja security ini tidak pernah diberikan atau menerima nota kesepahaman surat kontrak atau PKWT dari pemberi kerja PT. Delta Garda Persada.
“Jangankan untuk menerima nota kesepahaman PKWT bang. Izin untuk moto PKWT tersebut pun tidak diperbolehkan oleh pihak “PT. Delta Garda Persada”,” ucapnya.
menanggapi hal ini, Koordinator Lapangan Wilayah Lampung PT. Delta Garda Persada, Rangga, dihubungi pada panggilan via aplikasi whatsappnya, mengatakan, untuk penanda tanganan perpanjangan kontrak PKWT antara pemberi kerja dan pekerja kerap dilakukan pihaknya, pada setiap 12 bulan sekali.
“Untuk PKWT, antara pemberi kerja dan pekerja sepertinya tidak ada masalah pak, bahkan sudah dilakukan,” terangnya pada dutanews.id.
Ketika ditanya, terkait tidak dibayarkan upah lembur serta uang kompensasi dan tidak memberikan rangkap perpanjangan PKWT kepada pekerja. Sayangnya, Rangga enggan berkomentar banyak dan terkesan buang badan.
“Haduh, kalau masalah itu kurang paham saya, silahkan datang saja kekantor kami di Bandar Lampung,” jawabnya singkat.
Diketahui, polemik ini sudah berjalan dan dikabarkan sudah mendapat tanggapan dari pengawas dinas tenaga kerja provinsi Lampung, namun para eks pekerja merasa hal ini berjalan lambat, bahwa seharusnya sudah ada langkah mediasi pada mereka dengan pihak perusahaan.
Atas kasus ini secara tidak langsung diduga PT. Delta Garda Persada ‘Permalukan’ PT Juang Jaya, karena nama baik PT Juang jaya turut terbawa-bawa karena hanya ulah sengkarut PT. Delta Garda Persada dan karyawanya.
Hingga saat ini mereka juga masih menunggu itikad baik dari pihak PT. Delta Garda Persada dan pemakai jasa security yakni PT.Juang Jaya Abdi Alam (JJAA) Desa Kotadalam, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan.
Karena bila tidak ada juga niat baik mereka akan terus memviralkan kejadian ini, bahkan bila perlu ngeluruk ke DPRD Provinsi Lampung, agar para pihak dipanggil dan di hering dengan diberikan sangsi tegas.
Red/Tim
Komentar