Itikad Baik Tak Diindahkan, Eks Perkerja PT Delta dan PT Juang Abadi ancam Lapor Pemprov, Disnaker dan DPRD

Lampung Selatan1896 Dilihat

Lampung Selatan, (Metropolis.co.id) – Merasa dipermainkan dan tak dianggap oleh perusahaan PT. Delta Garda Persada dan PT. Juang Jaya Abdi Alam.

Para Eks pekerja PT. Delta Garda Persada rencananya akan mendatangi kantor Gubernur Lampung dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung.

Selain hendak menemui orang nomor satu di Provinsi Sang Bumi Ruwa Jurai tersebut, mereka juga akan bertandang ke kantor DPRD dan kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Perwakilan Provinsi Lampung.

“Insyaalloh rencananya besok Rabu (24/5/2023) bang, kami akan mendatangi empat kantor tersebut,” kata salah satu Eks Pekerja PT. Delta Garda Persada, kepada Metropolis, Selasa (23/5/2023).

Kedatangan para eks pekerja PT. Delta Garda Persada ini nantinya akan di damping Kuasa Hukum dan Swadaya Lembaya Masyarakat, yang tak lain tujuannya untuk meminta pendampingan dan keadilan atas adanya dugaan pelanggaran hukum di bidang Ketenagakerjaan di PT. Delta Garda Persada terhitung sejak 1 September 2014 s/d 27 Oktober 2022 hingga sekarang.

“Kami kesana tidak sendiri bang, tapi akan didampingi LSM dan awak media serta kuasa hukum. Mohon do’a nya agar perjuangan tentang hak-hak kami ini berhasil,” ungkapnya yang disambut teriakan AMINNN oleh rekan-rekan eks pekerja lainnya.

Rencana tersebut dibenarkan Hasbuna (51) warga Desa Kotadalam, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan yang sekaligus merupakan penerima kuasa para eks PT. Delta Garda Persada. “Ya bang benar itu, kami akan melapor tentang dugaan ini,” ungkapnya.

Menurutnya, langkah ini merupakan buntut atas tidak adanya itikad baik serta respon terkait surat permohonan audensi untuk membahas pelanggaran hukum di bidang Ketenagakerjaan yang sebelumnya telah dilayangkan pada Selasa (16/5/2023) lalu kepada PT. Delta Garda Persada dan PT. JJAA.

“Dalam hal ini saya beserta rekan-rekan eks pekerja merasa telah disepelakan dan dengan sengaja diremehkan baik oleh PT. Delta Garda Persada maupun PT. JJAA,” tambahnya.

Sebab sejak surat tersebut diterima oleh kedua perusahaan tersebut, bahwa Perwakilan PT. Delta Garda Persada berjanji pada Selasa (23/5/2023) berjanji akan melakukan pertemuan membahas permasalahan dugaan pelanggaran tersebut.

“Tapi faktanya hingga hari yang dijanjikan mereka tidak datang,” terangnya.

Kekecewaan juga datang dari Manager General Affair PT. JJAA atas penolakan untuk melakukan audensi di areal perusahaan PT. JJAA.

Hal tersebut disampaikan oleh Manager GA PT. JJAA via panggilan aplikasi whatsappnya, bahwa mengenai hal tersebut tidak ada keterkaitan dengan PT. JJAA.

“Saya sampaikan kepada Manager GA PT. JJAA tersebut untuk menjelaskan secara bersurat, mengingat permohonan tersebut secara resmi.

Namun hingga saat ini diabaikan, bahkan beberapa kali saya hubungi via pesan singkatnya tidak di respon,” pungkasnya.

Tim/Red

Komentar