Asik, Skripsi Tak Lagi Jadi Syarat Kelulusan

Nasional1204 Dilihat

Bandar Lampung, (Metropolis.co.id) – Mahasiswa D4 hingga S1 di seluruh Indonesia, kini tak akan lagi cemas mengenai pembuatan skripsi.

Kurikulum berbasis proyek yang diluncurkan oleh kemendikbudristek atau yang kita kenal sebagai Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sudah memberikan pernyatan jika persyaratan lulus bagi tiap mahasiswa nantinya tidak akan lagi berpatok pada skripsi.

Namun, bagi mahasiswa yang belum mendapatkan kurikulum berbasis proyek ini, tugas akhirnya pun tidak wajib berbentuk skripsi.

Nantinya persyaratan lulus pada tingkat Universitas bisa berbentuk prototipe, proyek, maupun bentuk sejenis lainnya.

Tugas-tugas akhir ini pun nantinya akan diberikan kebebasan dalam proses pembuatannya, baik secara individu maupun berkelompok.

Aturan aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 yang membahas tentang Penjaminan Mutu Pendidikan.

Peraturan terbaru inipun diluncurkan Mendikbudristek, Nadiem Makarim dalam Merdeka Belajar Episode 26 : Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan tinggi.

Nadiem Makarim mengatakan, “Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa berbentuk prototipe. Bisa berbentuk proyek.

Bisa berbentuk lainnya. Tidak hanya skripsi atau disertasi. Bukan berarti tidak bisa tesis atau disertasi, tetapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi,” Kata Nadiem, dilansir dari detikEdu.

Nadiem mengatakan, jika sudah seharusnya tiap tiap prodi dari setiap fakultas di seluruh Universitas yang ada di Indonesia, diberikan kemerdekaan untuk menetapkan dan menentukan standar ukuran capaian kelulusan bagi mahasiswanya.
Nantinya, standar capaian lulusan tidak akan lagi dijabarkan secara rinci pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Nadiem juga menambahkan jika Perguruan tinggi kedepannya bisa merumuskan kompetensi dan keterampilan secara terintegrasi.

Selain itu Nadiem juga menuturkan, jika pada aturan sebelumnya kompetensi sikap dan pengetahuan dijadikan terpisah dan secara rinci maka dari itu mahasiswa sarjana dan sarjana terapan haruslah membuat skripsi sebagai tugas akhir.

Untuk mahasiswa pada tingkat Magister wajib menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi seperti SINTA, sementara itu strata Doktor wajib menerbitkan makalah lalu dimuat pada jurnal internasional bereputasi seperti Scopus.

Kebijakan-kebijakan pendidikan di masa lalu, kini dianggap sudah tidak relevan dengan kompetensi.

Seiring dengan munculnya berbagai jenis Program studi baru yang telah mengikuti perkembangan zaman dan teknologi di Industri masa kini.

Nadiem memberikan contoh, jika kompetensi seseorang di bidang technical tidak lantas dapat diukur hanya dengan sekedar penulisan ilmiah.

Kemendikbutristek pun kini sudah merespon hal tersebut dengan adanya perbaikan Standar Nasional Pendidikan Tinggi dengan sifat Framework (kerangka).

Diharapkan kedepannya tiap tiap program studi bisa bebas menentukan syarat kompetensi lulusannya, ingin menggunakan skripsi ataupun bentuk lainnya.

Dilansir dari detikEdu, adapun pembaharuan standar kompetensi lulusan yang baru diantaranya, kompetensi tidak dijabarkan secara rinci, perguruan tinggi bisa merumuskan kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terintegrasi, tugas akhir bisa berbentuk prototipe, proyek, atau bentuk lainnya, tidak hanya skripsi, tesis, atau disertasi, jika program studi sarjana atau sarjana terapan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau dalam bentuk sejenis, maka tugas akhir tidak lagi bersifat wajib, mahasiswa program magister, magister terapan, doktor, maupun doktor terapan wajib diberi tugas akhir, tetapi tidak wajib terbit di jurnal.

Detik

Komentar