Mahasiswi Asal Lampung Terseret Kasus Buang Bayi Kembar di Jogja

Bandar Lampung658 Dilihat

Bandar Lampung, (Metropolis.co.id) – Mahasiswi asal Lampung berinisial EW (19) terseret kasus buang bayi kembar di Jogjakarta. Saat ini, dia menjalani perawatan di rumah sakit.
“Sementara (EW) jadi saksi,” kata Kapolsek Berbah Kompol Parliska Febrihanoto di Mapolresta Sleman, Senin (18/9/2023), dilansir detikJogja.

“Untuk EW posisi masih di Rumah Sakit Bhayangkara. Kondisinya masih lemah. Kami akan melakukan pemeriksaan intensif setelah ini,” sambung Parliska.

Polisi juga mengamankan SW (31), sopir travel sekaligus kekasih EW. SW telah ditetapkan sebagai tersangka. Dihadirkan dalam rilis hari ini.

Kasus ini berawal dari penemuan 2 bayi kembar di Kali Buntung, Kalurahan Jogotirto, Kapanewon Berbah, Kamis (14/9). Polisi melakukan penelusuran berdasarkan bukti dan keterangan sejumlah saksi. Didapatkan informasi, pada Jumat (15/9), seorang perempuan datang ke klinik bersalin di Maguwoharjo dalam kondisi pendarahan hebat.

“Namun tanpa bayi. Kemudian Polsek menindaklanjuti informasi tersebut dan didapatkan inisial EW,” ungkap Parliska.

EW diamankan dalam kondisi lemah di kos, kawasan Depok, Sleman, Sabtu (16/9). Sedangkan SW diamankan di daerah Piyungan keesokan harinya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, EW melakukan persalinan secara mandiri di kamar kos. Saat itu, bayi masih hidup. EW menghubungi kekasihnya, SW.

EW dan SW meninggalkan kos dengan mobil. Awalnya berencana mengubur bayi tersebut, namun di tengah jalan rencana berubah. Bayi dibuang ke sungai.

“Motif pelaku takut ketahuan orang tua dan malu hamil di luar nikah,” urai Parliska.

SW dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 306 ayat 2 KUHP ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.

DetikNews

Komentar