Mahasiswi Lampung yang Buang Bayi Kembar di Jogja Resmi Jadi Tersangka

Bandar Lampung831 Dilihat

Bandar Lampung, (Metropolis.co.id) – EW (19) mahasiswi Lampung yang terlibat kasus bayi kembar dibuang di Sleman, Jogjakarta, resmi jadi tersangka. Polisi menetapkan statusnya itu usai kondisinya membaik dan tidak lagi dirawat di rumah sakit.

“Siap (ibu bayi kembar jadi tersangka),” ujar Kapolsek Berbah Kompol Parliska Febrihanoto dilansir detikJogja, Selasa (19/9/2023).

EW menyusul kekasihnya, SW (31) yang lebih dulu ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Bayi kembar tersebut mereka buang di Berbah dan kemudian ditemukan warga pada Kamis (14/9/2023).

“(EW) sudah kami tahan dan kami titipkan ke rutan Polresta Sleman sejak semalam,” sambung Parliska.

Atas perbuatannya, EW dijerat Pasal 80 ayat 3 dan 4 Jo Pasal 77B UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHPidana.

Sebelumnya diberitakan, warga menemukan jasad bayi kembar di Kali Buntung, Kelurahan Jogotirto, Kapanewon Berbah. Polsek Berbah dan Inafis Polresta Sleman melakukan olah TKP dan menemukan baju di dasar sungai yang sebelumnya digunakan membungkus bayi kembar.

Setelah melakukan penelusuran, polisi mendapatkan informasi bahwa ada perempuan yang datang ke klinik bersalin di Maguwoharjo, Sleman, dalam kondisi mengalami pendarahan. Perempuan berinisial EW itu langsung dicurigai sebagai ibu dari bayi kembar itu.

Mahasiswi Lampung itu langsung diamankan di kosnya di Depok, Sleman pada Sabtu (16/9/2023) malam. Saat itu EW dalam kondisi lemah. Ia pun dirawat di RS Bhayangkara. Sementara pacar yang menghamilinya, SW, ditangkap pada Minggu (17/9/2023) di Piyungan.

Red

Komentar