Bandar Lampung, (Metropolis) – Upaya memberikan jaminan sosial terhadap tenaga kerja di Provinsi Lampung terus dilakukan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumbagsel.
Salah satunya, melakukan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Lampung yang berlangsung di Hotel Novotel Bandar Lampung, Kamis (17/10/2024).
Nota kesepahaman tersebut ditanda tangani langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Kuntadi, S.H., M.H, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumbagsel, Muhyidin.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung M. Nuh, mengatakan bentuk kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejati Lampung dalam MoU ini ialah Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata Dan Tata Usaha di wilayah Provinsi Lampung.
Adapun ruang lingkup Mou BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejati Lampung adalah pemberian pertimbangan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara dengan memberikan pendapat hukum dan/atau pendampingan hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Selain itu kerja sama ini meliputi mitigasi risiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi,” katanya.
Nuh, menjelaskan saat ini negara Indonesia dihadapkan tantangan di depan yaitu bonus demografi. Dalam menghadapi kondisi tersebut tentu skema jaminan sosial menjadi faktor penting dalam penanganan bonus demografi tersebut.
“Ada 3 peranan penting jaminan sosial dalam menghadapi bonus demografi, yang pertama untuk meningkatkan kesejahteraan, kedua menghentikan tingkat kemiskinan dan yang terakhir keberlangsungan pendidikan untuk anak yang ditinggalkan orang tuanya,” Nuh menjelaskan.
Nuh menambahkan untuk saat ini coverage jaminan sosial pekerja sektor formal dan informal di Provinsi Lampung masih di angka 25,05% angka ini masih kurang dari target pemerintah tahun 2024 ini yaitu 32,62% yang di tetapkan oleh Kementrian Dalam Negeri.
“Artinya masih ada gap yang cukup besar untuk dicapai hingga Desember 2024,” ujarnya.
M. Nuh, mengatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Indonesia umumnya dan Kota Bandar Lampung khususnya, baik pekerja formal maupun informal.
Kami sampai saat ini terus berupaya agar universal coverage perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Bandar Lampung bisa terwujud, oleh karena itu kita butuh keterlibatan semua pihak khususnya dari Kejati Lampung, dimana harapannya melalui MoU ini sinergitas antara BPJAMSOSTEK dan Kejati bisa semakin kuat dan semua pekerja bisa terlindungi,” tutup Nuh.
Acara dilanjutkan dengan sambutan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Kuntadi, ia mengatakan kerjasama ini merupakan adalah langkah strategis dalam rangka menciptakan perlindungan bagi tenaga kerja khususnya di Provinsi Lampung.
Lebih lanjut Kuntadi mengatakan tujuan BPJS Ketenagakerjaan untuk mensejahterakan masyarakat selaras dengan tujuan kami untuk menciptakan kesejahteraan hukum bagi masyarakat.
“Dibutuhkan ide besar untuk mencapai coverage perlindungan jaminan sosial tenaga kerja. Mari kita bangun dan bergerak karena kesejahteraan masyarakat menjadi tujuan besar bagi kita. Semoga kerja sama ini menjadi awal yang baik dalam mewujudkan kesejahteraan bagi tenaga kerja,” tutup Kuntadi.
Rls
Komentar