Tingkatkan Sinergi, BPJS Ketenagakerjaan Jalin PKS dengan Kejari Lampung Tengah

Lampung Tengah, (Metropolis) – BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lampung Tengah di Kantor Kejari Kabupaten Lampung Tengah, Rabu, 13/11/2024.

Hal ini dilakukan untuk memudahkan BPJS Ketenagakerjaan berkoordinasi dengan Kejaksaan dalam hal penegakan kepatuhan pemberi kerja dan pemenuhan seluruh hak-hak pekerja, khususnya Jaminan Sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Adapun PKS ini dihadiri oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah, Adi Hendarto, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Tengah, Tommy Adhyaksahputra, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Surya Dharma Putra Bakara, Tim JPN dan Intelijen Kejari Lampung Tengah dan petugas pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah.

Adi mengatakan, PKS ini juga dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara baik di dalam mupun di luar pengadilan.

“Seperti pemberian bantuan hukum oleh JPN secara litigasi maupun non litigasi, pemberian legal opinion dan tindakan hukum lainnya,” ujar Adi.

Adi menyampaikan, penandatangan perjanjian kerja sama ini bukanlah hal baru, karena sudah dilaksanakan sebelumnya.

“Kewenangan penegakan hukum ada di Kejaksaan sebagai pengacara negara. Sehingga, pihak BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah bersinergi dengan Kejari dalam hal penegakan kepatuhan badan usaha,” ungkap Adi.

“Ini juga sebagai upaya untuk mempercepat proses atau mengurangi potensi tidak diterimanya hak oleh pekerja, akibat kelalaian atau pelanggaran-pelanggaran normatif yang berkaitan dengan ketenagakerjaan,” jelasnya.

PKS ini memiliki tujuan agar pemberi kerja atau badan usaha tertib dan patuh dalam rangka penyelenggaraan program jaminan sosial sesuai ketentuan perundang-undangan, sehingga dapat memutus rantai kemiskinan di wilayah Kabupaten Lampung Tengah yang disebabkan oleh risiko sosial ekonomi, sesuai dengan tugas dan tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan selaku badan penyelenggara jaminan sosial.

Rls

Komentar