BPJS Ketenagakerjaan Kolaborasi dengan Kejari Lampung Barat Panggil Aparatur Pekon Tak Tertib Iuran

Institusi147 Dilihat


Lampung Barat, Metropolis – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lampung Tengah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lampung Barat untuk menindak tegas aparatur pekon yang belum melakukan pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan

Kolaborasi ini bertujuan untuk menegakkan kepatuhan pemberi kerja terhadap kewajiban perlindungan sosial tenaga kerja.

Pemanggilan terhadap aparatur pekon yang belum membayar iuran dilakukan di Kantor Kejari Kabupaten Lampung Barat. Dalam kegiatan ini, sebanyak 39 aparatur pekon di Kabupaten Lampung Barat dan Pesisir Barat tercatat sebagai pihak yang tidak patuh dalam memenuhi kewajiban pembayaran iuran.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh tim petugas pemeriksa cabang Lampung Tengah, Suhadi Adha dan Tri Hartono. Kemudian hadir pula Kepala Kejari Lampung Barat M. Zainur Rochman serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Lampung Barat, Richard Kristian.

Adapun saat ini Kejari Lampung Barat masih memproses gugatan sederhana terhadap beberapa perusahaan berdasarkan hasil pemanggilan tersebut.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah, Dwi Bhakti Indra Fitriawan menegaskan, bahwa iuran jaminan sosial merupakan bentuk perlindungan dasar yang sangat penting bagi para pekerja. Ketidaktertiban dalam membayar iuran dapat berdampak serius, termasuk tertundanya manfaat perlindungan ketika terjadi risiko kecelakaan kerja atau kematian.

“Jaminan sosial ini sangat penting, baik bagi pekerja formal maupun informal. Sudah banyak kasus di mana peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja mendapatkan layanan pengobatan kelas satu dan dijamin hingga sembuh tanpa beban biaya,” ujar Indra.

Ia juga mengingatkan pentingnya memastikan seluruh tenaga kerja terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. “Melalui kerja sama strategis dengan Kejari Lampung Barat, diharapkan ada efek jera bagi aparatur pekon yang abai terhadap hak-hak pekerjanya,” ujarnya.

Indra juga menambahkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan merupakan Badan Hukum Publik sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011. BPJS Ketenagakerjaan memiliki tugas dan fungsi untuk menyelenggarakan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui 5 program jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Kita tidak pernah tahu kapan risiko akan datang. Kolaborasi ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menegakkan hak perlindungan tenaga kerja dan meningkatkan kepatuhan badan usaha dalam melaksanakan kewajibannya. Baik dari segi pembayaran iuran maupun mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan,” tutup Indra.

Red

Komentar