Jokowi Bawa Isu Pengungsi Rohingya Juga saat Kunjungi Jepang

Nasional935 Dilihat

Jakarta, (Metropolis.co.id) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengunjungi Jepang untuk bertemu dengan Perdana Menteri (PM) Jepang Fumio Kishida, dan menghadiri KTT ASEAN-Jepang, dan KTT Asia Zero Emission Community (AZEC).

Jokowi menyebut akan membahas masalah pengungsi Rohingya, yang saat ini banyak berlabuh di Indonesia.

“Saya kira sangat relevan untuk dibicarakan karena ini juga bukan hanya masalah dunia bukan hanya masalah ASEAN tetapi juga masalah negara-negara yang didatangi,” kata Jokowi sebelum berangkat ke Jepang, di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur.

Menurut Jokowi, pengungsi Rohingya datang dengan membawa masalah. Masalah-masalah itu dialami setiap negara yang didatangi pengungsi Rohingya.

“Malaysia memiliki problem yang sama dengan jumlah yang lebih banyak kita juga memiliki problem yang sama dengan jumlah yang sekarang juga cukup lumayan banyak,” kata Jokowi.

RI Minta Negara Konvensi Pengungsi Tanggung Jawab

Gelombang orang-orang etnis Rohingya berdatangan ke Aceh, Indonesia, dengan menggunakan kapal-kapal laut menuai polemik. Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhamad Iqbal, meminta negara-negara pihak di dalam konvensi dan komunitas internasional menunjukkan tanggung jawab lebih terkait masalah pengungsi Rohingya.

“Kita melihat bahwa penanganan permasalahan pengungsi ini, khususnya isu resettlement, ini sangat lambat selama ini, karena itu kita meminta agar negara-negara pihak di dalam Konvensi dan komunitas internasional menunjukkan tanggung jawab lebih terhadap upaya menyelesaikan masalah pengungsi dari Rohingya ini,” kata Iqbal dalam jumpa pers di kantor Kemenlu RI, Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2023).

Ada Konvensi 1951 tentang Status Pengungsi, dibikin di Kantor Eropa Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Jenewa, 2 sampai 25 Juli 1951. Indonesia tidak meratifikasi konvensi, tidak pula meratifikasi Protokol Pengungsi 1967. Maka, Indonesia bukanlah negara tujuan pengungsi melainkan negara transit untuk pengungsi saja.

Adapun negara tujuan (kadang disebut pula sebagai negara ketiga/negara penerima) pengungsi adalah negara-negara yang meratifikasi Konvensi 1951 dan Protokol Pengungsi 1967, di antaranya Australia, Selandia Baru, Amerika Serikat, hingga Kanada.

Iqbal selaku Jubir Kemlu RI menegaskan RI tidak terikat dengan Konvensi tentang Pengungsi. Selama ini, penanganan pengungsi yang dilakukan Indonesia semata-mata karena dilandasi nilai-nilai kemanusiaan.

“Dalam hal ini (Indonesia) adalah negara transit, bukan negara tujuan, tapi juga berlaku kepada negara asal dan juga negara tujuan, karena itu kita mendorong semua negara pihak pada Konvensi PBB mengenai kejahatan lintas batas untuk ikut menangani situasi ini dari untuk mencegah pidana yang saat ini terjadi,” imbuhnya.

detik

Komentar