Bandar Lampung : Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandarlampung A. Zainuddin mengatakan, bagi masyarakat yang telah berusia 23 tahun ke atas dan belum melakukan perekaman e-KTP per 31 Desember 2018, maka secara otomatis Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Blokir.
“Ya otomatis bagi yang belum melakukan perekaman maka di blokir sistem karena yang megang sistem dari kementerian, baru dapat dibuka sampai yang bersangkutan melaksanakan perekaman e-KTP,” jelasnya Minggu (6/1).
Menurutnya, warga Kota Bandarlampung hingga 31 Desember 2018 yang sudah melakukan perelaman e-KTP sudah mencapai 93 persen atau masih ada sekitar 40 ribu yang belum melakukan perkeman.
“Kami menargetkan sampai April 2019, perekaman mencapai 97 persen dengan total sekitar 600 ribu warga,” ujarnya.
Bahkan, Zainuddin optimis sebelum Pemilu 2019 dimulai semua warga Bandarlampung telah mendapatkan e-KTP.
“Jadi Sabtu dan Minggu biasanya kami libur, tapi menjelang Pemilu ini kami bekerja tak mengenal waktu. Saya harapkan April mendatang jumlah perekam setidaknya mencapai 97 persen,” tandasnya.
Putra
Komentar