Bandar Lampung : Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung telah menyelesaikan pengecekan penggunaan tapping box di sejumlah rumah makan selama tiga hari. Yakni kurun 7-10 Februari, di wajib pungut (WP) pajak tempat makan yang ada di Bandarlampung.
Kepala Badan Pengelolahan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandarlampung Yanwardi menuturkan, pengawasan terhadap WP tersebut dikoordinatori oleh Inspektorat. “Ini merupakan ranah Inspektorat sebagai bentuk pengawasan,” ujarnya.
Dengan diadakan pengawasan yang dilakukan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), menurutnya membuahkan hasil cukup baik, dan direncanakan akan kembali dilakukan. “Upaya ini bagus, karena mereka ini (WP) kan banyak gak jujur, dengan kroscek dan pengawasan tentu berpengaruh, dan akan dilakukan pengawasan oleh OPD lagi,” ucapnya.
Pengerahan OPD dilakukan dengan tujuan supaya tidak muncul permasalahan kedepannya. “Ini juga terkait pendampingan KPK, dinilai banyak WP kurang memaksimalkan fungsi tapping box, sehinggi data yang di tapping box sama data penyetoran gak sama. Padahal potensi penjualan mereka besar. Maka itu kita lakukan pengawasan, karena beberapa bulan ini naiknya cuma sedikit,” ucapnya.
Pengawasan tapping box tersebut, menurutnya memang perlu dilakukan intensif. Tidak lain untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Kalau kita ini kan sebagai penyiap fasilitas WP-nya. Dan sebenanrnya terkait pengawaaan anggota BPPRD juga rutin turun,” ucapnya.
Komentar