Bandar Lampung : Dinas Perhubungan (Dishub) kota Bandarlampung menerima Sertifikat Akreditas Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor dari Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi.
Sertifikat Uji KIR berdasarkan keputusan Jenderal Perhubungan Darat Nomor MP 0132/ AJ.502/DRJD/2019 tersebut berlaku dari tanggal 11 Maret 2019 sampai 11 Maret 2021 atau berlaku selama dua tahun.
Sertifikat yang dimiliki oleh Dishub Kota Bandarlampung sendiri adalah satu dari tiga sertifikat yang ada di Pulau Sumatera, yaitu Dishub Lampung Tengah, Dishub Martapura, Oku Timur dan Dishub Kota Bandarlampung, dengan akreditas B (Bersyarat).
Hal tersebut di sampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandarlampung Ahmad Husna, menurutnya dengan diterimanya Sertifikat Uji KIR dari Kemenhub, maka alat uji KIR yang berada di Kantor Dishub lama di Jalan Basuki Rahmad akan kembali dibuka.
“Sebelumnya kan dari tanggal 01 Oktober 2018 sempat diberhentikan oleh Kementerian Perhubungan, dengan diterimanya sertifikat ini maka per tanggal 01 April 2019 akan kembali di buka uji KIR Dishub Kota Bandarlampung, “ungkapnya.
Sertifikat uji KIR sendiri terdiri dari pemeriksaan tiga item, yaitu uji Rem, Lampu, spidometer dan emisi atau gas buang bensin serta solar, “Pengujian sendiri akan berlangsung sekitar 20 menit untuk angkutan barang dan orang, sementara 15 menit untuk angkot,” terangnya.
Terkait tarif yang di terapkan, Rp 58,5 ribu untuk pengujian Angkot dan Rp 61 ribu untuk pengujian kendaraan teruk dan angkutan, “Jadi tidak mesti ke Lampung Tengah lagi melakukan pengujian KIR, bisa langsung ke UPT PKB (Pengujian Kendaraan Bermotor),” terangnya.
Saat ditanya apakah kendaraan dari luar Kota Bandarlampung dapat melakukan penguji di UPT PKB Dishub Kota Bandarlampung, Husna pun menuturkan bisa, asal membawa surat rekomendasi numpang uji dari Dishub setempat, “Dari semua daerah bisa,” ucapnya.
Putra/Ton
Komentar