Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Bandarlampung berhasil mengamankan obat-obatan dan makanan ilegal yang bernilai hingga ratusan juta. Hal tersebut diketahui setelah BBPOM merilis hasil sitaannya pada triwulan pertama tahun 2019.
Hadir asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Lampung Taufik Hidayat, Perwakilan Polda Lampung, Ketua YLKI Lampung Subadra Yani Moersalin, Kejati Lampung dan perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi Lampung.
Dalam keterangannya Kepala BBPOM Bandarlampung Syamsuliani menuturkan, dari hasil pengawasan triwulan pertama, yaitu ada dua perkara pro justicia yang terdiri dari sarana depot jamu di Bandarlampung yang mengedarkan atau menjual obat tradisional tanpa ijin edar (ITE) sebanyak 76 item dengan nominal Rp 46,67 Juta.
Lalu sarana distribusi kosmetik mengedar atau menjual kosmetik TIE sebanyak 47 item drngan nominal Rp 15.5 juta dan obat TIE sebabyak i item dengan nominal Rp 270 ribu, dengan total 124 item nilai rupiahnya sebanyak Rp 62 45 juta.
“Kemudian untuk pengamanan sediaan farmasi dan makanan ilegal sebagai berikut, obat keras yang dijual tanpa kewenangan tenaga kefarmasian, TIE, kadaluarsa dan rusak berjumlah 185 item dengan nominal Rp 15.56 juta, kosmetik tanpa ijin edar atau ilegal sebanyak 383 dengan nominal Rp 84,11 juta.”ujarnya, Selasa (30/4).
Obat tradisional tanpa ijin edar/ilegal dan mengandung bahan kimia obat (BKO) hasil penindakan berjumlah 143 item dengan nominal Rp 47,10 juta dan pangan TIE, kadaluarsa dan rusak sejumlah 59 item dengan nominal Rp 91,18 juta. Total 769 item (14.590 pcs) sehinggal total keseluruhan berjumlah Rp 300,42 juta.
“Bila dibandingkan dengan hasil pengawasan tahun 2018 temuan obat dan makanan tidak memenuhi ketentuan yang terdiri 1724 item yang terdiri dari 130.388 kemasan. Produk hasil pengawasan yang diamankan terdiri dari obat 306 item sebanyak 50.984 kemasan, obat tradisional 213 item sebanyak 58.365 kemasan dan pangan 276 item sebanyak 12.052 kemasan,”terangnya.
Termasuk satu item produk sebanyak 100 kardus pangan kadaluarsa hasil pengawasan kator BBPOM di Kabupaten Tulang Bawang senilai Rp 80 juta, perkara yang ditangani secara Pro Justicia sebanyak 10 perkara. “nilai ekonomis obat dan makanan yang dimusnakan tahun 2018 lalu senilai Rp 12,8 miliar.”ucapnya.
Dengan turunnya jumlah temuan obat dan makanan, Syamsuliani mengharapkan tingkat kesejahteraan di bidang obat dan makanan akan menurun pula. “Namun demikian kita perlu waspada bahwa kejahatan di bidang obat dan makanan semakin berkembang menggunakan modus baru yang mampu manyasar berbagai aspek melalui individu-individu secara online dan medsos.”ungkapnya.
Sehingga dampak negatif secara masif baik langsung maupun jangka panjang terdampak aspek kesehatan, ekonomi hingga sosialmasyarakat.
Kerjasama BBPOM di Bandarlampung dengan Pemerintah Lampung serta pemerintah daerah kabupaten/kota terus selalu ditingkatkan untuk mengawasi sarana produksi dan distribusi sediaan farmasi dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan yang beroprasi di wilayah Provinsi Lampung menjadi salah satu strategi kedepan untuk memberantas produk obat dan makanan ilegal atau mengandung bahan terlarang.
“Masyarakat juga harus menjadin konsumen cetdas dengan selalu ingat “Cek Klik”, pastikam kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk pada lebelnya, pastikan memiliki izin edar dan pastikan tidak melebihi masa kadaluarsa, karena tanggung jawab pengawasan obat dan makanan tugas bersama,”ucapnya.
Ejf/Putra
Komentar