Dua Oknum Kades Pesawaran AY dan SUG Diaporkan Terkait DD

Kabar Daerah, Nuansa229 Dilihat
Dua Oknum Kades Pesawaran AY dan SUG Diaporkan Terkait DD

Bandar Lampung : Diduga melakukan penyelewengan Dana Desa Tahun Anggaran 2018 yang disinyalir menyebabkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah. Dua Kepala Desa di Kabupaten Pesawaran  dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda Lampung Selatan, Jumat (19/07/2019).

Adapun kedua oknum kepala desa itu adalah Kepala Desa Cilimus Kecamatan Teluk Pandan, AY, dan Kepala Desa Tanjung Rejo Kecamatan Way Khilau, Sug.

Akibat dugaaan itu, keduanya dilaporkan masyarakat Desa Cilimus  dengan dikawal oleh Paguyuban Reformasi Aktif Masyarakat Umum Keluarga Tani Indonesia (Pramukti).

Dalam laporan tertulisnya, Paguyuban Reformasi Aktif Masyarakat Umum Keluarga Tani Indonesia (Pramukti) telah melampirkan beberapa dugaan penyelewengan anggaran ke Kejari Lampung Selatan yang saat itu diterima oleh petugas PTSP Kejari Lamsel Windy Antiasi.

Menurut Ketua Pramukti, Maryadi, pihaknya telah melampirkan sebanyak 10 item yang menjadi pokok tuntutan warga yang dijadikan sebagai bahan laporan kedua oknum Kades AY dan SUG.

“Ada 10 Item yang kami laporkan, dan seluruhnya terkait penyalahgunaan dana desa di Tanjung Rejo” ujar Maryadi Ketua Pramukti, usai melaporkan dugaan penyimpangan DD Tanjung Rejo, di Kejaksaan Kalianda, Jumat (190/7/2019).

Maryadi meminta agar Kejaksaan Negeri Lampung Selatan segera menindaklanjuti laporan tersebut, dengan harapan akan ada kejelasan sehingga masyarakat tak lagi resah atas dugaan itu.

“Kepada pihak penegak hukum dalam hal ini kepala Kejaksaan Negeri untuk segera menindaklanjuti laporan kami, sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya

Sementara itu, salah satu warga Desa Cilimus yang melaporkan kepala desa mereka sendiri mengungkapkan bahwa penyimpangan yang terjadi di desa mereka saat ini dinilai sudah benar-benar kritis.

Dana Desa senilai Rp.1,5 Miliar yang diberikan pemerintah pusat untuk percepatan pembangunan desa Cilimus hampir tidak direalisasikan sepenuhnya bahkan banyak dugaan desa tidak melaksanakan kegiatan alias fiktif.

“Seluruh Item yang kita laporkan hanya beberapanya saja, kurang lebih ada 19 Item yang kita laporkan, ini yang terlihat, kalau telusuri  saya yakin banyak lagi yang akan terungkap,” ungkap pelapor.

Dari total 10 item tersebut, menurut dia bahkan kerugian negara diduga lebih dari Rp250 juta.

“Karena memang rata-rata tidak sampai setengah dari nilai anggaran yang dilaksanakan, belum lagi ditambah dugaan fiktifnya,” jelasnya

Ia berharap Kejaksaan Negeri Kalianda dapat segera turun memeriksa dan menegakan hukum di desa tersebut, sehingga dana yang diharapkan pemerintah untuk pembangunan desa dapat benar benar mensejahterakan kehidupan di desa

“Desa Cilimus ini desa yang masuk di salah satu desa tertinggal di Provinsi Lampung, kalau terus dibiarkan saya khawatir selamanya desa Cilimus tetap akan tertinggal,” pungkasnya.

Menaggapi hal ini, Metropolis mencoba menghubungi salah seorang kades cilimus yakni AY melalui ponselnya di No 0812729**** namun sayang yang bersangkutan tindak merespon meskipun ponselnya dalam keadaan aktif.

Putra

Komentar