Bandar Lampung : Optimalisasi sebagai salah satu kota layak anak, kota Bandar Lampung terus berbenah, dengan terus membangun tempat-temat bermain anak yang mampu bersetifikasi sebagai tempat bermait ramah anak.
Seperti halnya tempat bermain anak RTH Kalpataru yang berada di kecamatan Kemiling Bandar Lampung. Pada Kamis (17/10), RTH Kalpataru dilakukan oleh tim independen dari Kementrian Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak guna mengetahui apakah tempat bermain Kalpataru ini menjadi tempat bermain ramah anak atau tidak.
Ketua auditor tim independen kementrian perlindungan perempuan dan anak Joko Santoso menerangakan, kegiatan yang saat ini ia lakukan merupakan penilaian standar dan sertifikasi ruang bermain ramah anak yang merupakan bagian dari struktur kota layak anak, dan penilaian ini perannya bisa 50 persen dalam terciptanya kota layak anak.
“Kami sudah 4 hari melakukan audit di kota Bandar Lampung, dengan mengecek kondisi ruang bermain anak dilapangan, apakah memenuhi syarat untuk bisa diajukan dan disertifikasi menjadi ruang bermain ramah anak. Ada 13 persyaratan dari lokasi dan pengolahan, dan 13 yang paling penting adalah perabot bermain anak dengan usia 18 tahun ke bawah. Perabot bermain minimal ada 5 jenis ayunan, jungkat-jungkit yang masuk dalam panduan,” ungkapnya.
Joko menerangakan, tahun 2019 ini ada 30 daerah kabupaten/kota yang diaudit, dari 4 selasa sampai hari ini, dan akan disusun menjadi satu laporan audit untuk menentukan apakah ruang bermain anak Kalpataru ini bisa diajukan sertifikasi atau tidak.
“Hasilnya belum kita ketahui karena sampai saat ini masih dihitung dan dianalisis, besok pagi baru kita tetapkan, bisa diajukan atau disertifikasi, kalau bisa diajukan skornya berapa dan peringkatnya apa. Setelah itu kementrian KP3A untuk dapatkan sertifikasi dan nanti dipasang di lokasi. Sertifikasi ini untuk menyatakan apakah fasilitas taman bermain ini sudah memenuhi syarat sebagai ruang bermain ramah anak atau tidak,” ujarnya.
Joko mengatakan, kalau gambarannya, pihaknya melihat untuk menjadi kota layak anak itu dapat dilihat dari potensi daerah sinergitas UPT dengan pemerinta yang ada itu sangat penting. Menurutnya potensi di Bandar Lampung sangat baik, karena usahanya cukup baik dan komitmennya sangat baik. Tapi untuk hasil utuhnya nanti akan disampaikan besok.
“Jadi untuk mencapai kota layak anak itu ada 13 persyaratan wajib yang dipenuhi, dari 13 itu ada 12 syaratnya wajib dan satunya tidak wajib. Kalau ada yang tidak terpenuhi dan skornya kurang dari nilai 199 tidak bisa diajukan, karena nilai minimalnya 199. Kalau diatas itu bisa kita ajukan,” tandasnya.
Enj/Putra
Komentar