Bandar Lampung : Dinas Permukiman dan Kawasan Permukiman (Disperkim) dibantu Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Bandar Lampung menertibkan sejumlah bagunan yang didirikan secara ilegal.
Ada pun penyegelan dan pembongkaran itu digelar di enam lokasi, empat di antaranya bagunan semi permanen yang dijadikan kafe malam, satu perusahaan tidak berizin dan lapak minuman keras atau lapo tuak.
Kepala Disperkim Bandar Lampung, Yustam Effendi mengatakan, Penertiban pertama, yakni sebuah kafe di Jalan Way Pengubuan, Kelurahan Pahoman, Kecamatan Enggal. Lalu jalan Pangeran Antasari, Kalibalau Kencana, Sukabumi dan ketiga Tanjung Baru, Kedamaian.
Penertiban keempat dilakukan di sebuah PT SCG Ready Mix Jalan Arif Rahman Hakim, Jagabaya III, Way Halim karena diduga tidak memiliki izin.
“Penertiban ini atas dasar surat teguran yang sebelumnya sudah dilayangkan oleh pihak dinas kepada pemilik tempat usaha. Di mana tempat usaha itu dikeluhkan oleh masyarakat, serta tidak berizin,” ucapnya, Kamis, 31 Oktober 2019.
Dijelaskannya, dari empat titik yang di bongkar, ada beberapa lokasi yang pemiliknya sudah membongkar sendiri. Contohnya, kata Yustam, ada kafe yang dibangun ilegal dipinggir jalan Pahoman yang tidak sesuai peruntukkannya.
“Kalau pembongkaran PT tersebut memang tidak memiliki izin, kami sudah memantau dari tiga minggu lalu dan mereka tidak bisa menunjukkan izin, sehingga kita berikan surat untuk dilakukan pembongkaran,” ujar Yustam.
Sementara di kompleks Terminal Rajabasa, juga dilakukan pembongkaran terhadap lapo tuak dan kafe, karena adanya laporan meresahkan masyarakat.
“Khusus di Rajabasa ini sering terjadi keributan terutama pada malam hari, jadi apa yang diresahkan masyarakat sini kita tindak lanjuti,” jelasnya.
Ke depan Disperkim akan terus melakukan pengawasan. Pelanggaran atau aduan masyarakat akan segera ditindaklanjuti. Ini akan intens dilakukan hingga jelang akhir tahun.
“Kita pemerintah tidak pernah melarang untuk mendirikan, tetapi tolong masyarakat dan pengembang atau pengusaha mengikuti peraturan yang ditetapkan Pemerintah Kota Bandar Lampung,” pungkasnya.
Putra
Komentar