Bandar Lampung, (Metropolis.co.id) – Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Lampung akan melakukan inventarisasi tanah wakaf, IMB (izin mendirikan bangunan) untuk rumah ibadah, dan sertifikat wakaf.
Hal ini disampaikan Ketua BWI Provinsi Lampung, Ir. Firmansyah dalam rapat kerja (raker) Selasa, (3/3/20). Firmansyah mengatakan memasyarakatkan wakaf tidak bisa dilakukan sendiri.
“Kita harus melakukan secara berjamaah dalam menjalankan kesadaran masyarakat untuk berwakaf. Dengan sejak dini menanamkan wakaf maka generasi penerus bangsa akan cerdas sccara spiritual, intelektual, emosional, finansial dan tentunya sosial,” ungkapnya.
Dengan berwakaf juga menjadi amalan yang tidak pernah terputus selain membantu kemaslaharan umat.
“Program inventarisasi tanah wakaf, IMB (izin mendirikan bangunan) untuk rumah ibadah, dan program sertifikat wakaf se Provinsi Lampung yang berkoordinasi dengan KUA se Lampung,” tuturnya.
Raker juga sebagai evaluasi dan pembahasan tentang laporan penggunaan anggaran periode satu tahun yang lalu.
“Setelah kita melakukan evaluasi dilakukan juga proyeksi program kerja setahun kedepan,” jelasnya.
Terutama dalam mengoptimalkan kembali amanah dari masyarakat yang telah menitipkan wakafnya kepada BWI Lampung.
“BWI Lampung juga akan terus menggerakkan masyarakat sadar wakaf. Kita juga akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan melibatkan KUA dalam menyampaikan pentingnya berwakaf,” ujarnya.
Firman berharap BWI Lampung selalu dapat bersinergi dalam mengajak masyarakat untuk berwakaf. “Karena wakaf ini juga menjadi penopang perekonomian daerah ketika telah terbiasa masyarakatnya berwakaf,” tandasnya.
Raker juga dihadiri Gandhi Liyorba Indra, M.Ag selaku Divisi Litbang (Penelitian dan Pengembangan), Hj. Evi Sofwati selaku Bendahara BWI, Adnan Nawawi selaku Divisi Pembinaan Nadzir dan Suratno.
Red
Komentar