Pentingnya Publikasi Untuk Implementasi UU-KIP

Pentingnya Publikasi Untuk Implementasi UU-KIP

Krui, (Metropolis.co.id) – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) resmi membuka Webinar atau Bimbingan Teknis (Bimtek) Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) tahun 2020, Selasa(07/07/2020).

Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pesisir Barat Miswandi Hasan didampingi Pejabat dilingkungan Dinas Kominfo menginformasikan kegiatan webinar ini di ikuti oleh seluruh OPD se- Kabupaten Pesisir Barat.

Selanjutnya, dalam Pengarahan Kepala Dinas Kominfo bahwa tujuan kegiatan ini yaitu:

1.peningkatan kuantitas dan kualitas PPID pembantu pada OPD pemerintah Kabupaten Pesisir Barat agar dapat menjalankan kewajiban sebagai pengelola informasi publik secara optimal.

2.untuk menjalinkan silaturahmi demi mempererat dan meningkatkan hubungan kerjasama antar PPID pembantu pada OPD pemerintah Kabupaten Pesisir Barat.

Diketahui salah satu tugas Pejabat pengelola informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah menyediakan informasi publik bagi pemohon informasi.

“Dengan adanya pejabat pengelola informasi dan dokumentasi,diharapkan implementasi Undang-Undang keterbukaan informasi yang berkualitas secara nyata dan dapat terpenuhi, ” jelas miswandi.

Pelatihan PPID ini diikuti oleh 42 orang peserta yang merupakan Admin penghubung PPID pembantu piiada OPD se-Kabupaten Pesisir Barat.

Sementara Sumber Dana kegiatan ini adalah dengan menggunakan  Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pesisir Barat sebagaimana tercantum  dalam DPA-SKPD Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pesisir Barat tahun anggaran 2020, tentang pengelolaan informasi dan dokumentasi.

Bupati Pesisir Barat, Agus Istiglal yang diwakili oleh Asisten III Administrasi Umum Hasnul Abror Menyampaikan bahwa pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) di Kabupaten Pesisir Barat.

“Hal ini merupakan keseriusan pemerintah Daerah untuk mengimplementasikan UU KIP, dengan menyediakan publikasi publik bagi pemohon informasi sehingga diharapkan implementasi Undang-Undang keterbukaan publik dapat berjalan efektif dan hak-hak publik terhadap imformasi berkualitas secara nyata dapat terpenuhi,”Terang Hasnul.

ZL/Red

Komentar