Lima Fraksi Sampaikan Pandangan Umumnya Pada Forum DPRD Kabupaten Blitar

Blitar, Nasional285 Dilihat
Lima fraksi Kabupaten Blitar Sampaikan Pandangan Pada Paripurna

BlitarĀ – (Metropolis.co.id) – Lima fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar sampaikan pandangan umumnya di forum rapat paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Selasa (07/07/2020).

Forum rapat paripurna kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Susi Narulita Kumala Dewi, didampingi Wakil Ketua Mujib dan Wakil Ketua Munib. Kelima fraksi tersebut diantaranya fraksi PAN, fraksi Partai Gerakan Pembangunan Nasional, fraksi Partai Golkar Demokrat, fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan fraksi PKB.

Acara penyampaian pandangan umum fraksi tersebut juga dihadiri Bupati Blitar Rijanto, Wakil Bupati Blitar Marhaenis Urip Widodo, Sekda Pemkab Blitar Totok Subihandono, sejumlah asisten dan kepala bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Pemkab Blitar.

Susi Narulita Kumala Dewi mengungkapkan, secara umum fraksi di dalam penyampaian pandangan umum mengapresiasi pencapaian Pemkab Blitar yang sukses meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas pengelolaan anggaran tahun 2019.

“Selain itu sejumlah fraksi menyampaikan sejumlah catatan, masukan dan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar terkait pengelolaan anggaran tahun berjalan maupun tahun anggaran yang akan datang,” ujar Susi.

Menurut Susi, menilik dua agenda pada rapat paripurna kali ini yang membahas Pandangan Umum Fraksi terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 yang mendapat WTP kali keempat dan sekaligus pemindahan tanganan perihal tanah aset PT An Nisaa, Susi menyebut masih ada sejumlah persoalan sosial.

Beberapa persoalan tersebut diantaranya seperti pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh PT. Greenfield Indonesia, kemudian kemacetan di wilayah Brongkos oleh truk-truk pengangkut Tebu ke PT. Rejoso Manis Indo (PT RMI), lalu kasus tanah aset Jatilengger yang menahun tidak rampung-rampung dan beberapa persoalan yang lain.

Terkait masalah pemindah tanganan tanah aset PT An Nisaa, lanjut Susi, sejak tahun 2018 sudah ada pembentukan tim, kemudian pengukuran tanah, aprecial, sudah ada peraturan Bupati mengenai hal tersebut. Cuman tukar menukar untuk pihak swasta, harus ada persetujuan dari DPRD. “kami berpendapat, kemarin ada masalah yang belum selesai kan ada peraturan-peraturan yang terbaru,” imbuh Susi.

Eko/Adv

Komentar