Hari Mangrove Sedunia, Walhi Lampung Minta Penegakan Hukum Diperkuat 

Institusi, Nasional266 Dilihat
Hari Mangrove Sedunia, Walhi Lampung Minta Penegakan Hukum Diperkuat  (Foto : Doc Walhi Lampung)

Bandar Lampung, (Metropolis.co.id) – Kampanyekan Hari mangrove sedunia, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung singgung soal masih ‘lemahnya’ Penegakan Hukum di Sektor Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Serta Implementasi RZWP3K Provinsi Lampung.

Pernyataan resmi ini dikeluarkan oleh Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri, Ia mengatakan, Hal tersebut berdasarkan kondisi dan fakta hutan mangrove, sektor pesisir dan pulau-pulau kecil di Lampung. Dimana berdasarkan Perda No.1/2018 Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Lampung bahwa kawasan Konservasi Mangrove saat ini hanya 2.013,06 Hektar.

“Jika melihat panjang garis pantai Lampung sekitar 1.105 Kilometer persegi, minimal tertutupi Mangrove sekitar 30 persennya atau 3.000 hektar kawasan ekosistem Mangrove ada di Provinsi Lampung. Untuk wilayah terbesar konservasi Mangrove ada di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung Timur, Lampung Selatan, Pesawaran dan Kota Bandarlampung,” ujarnya, Minggu (26/07/2020).

Hutan Mangrove mempunyai fungsi sebagai pendukung ekosistem perairan dan juga berfungsi sebagai mitigasi bencana dalam menjaga daratan dari ancaman tsunami. Selain itu dari aspek ekologis pohon Mangrove berfungsi penting dalam menyerap karbon.

“Hasil Investigasi Walhi Lampung menemukan fakta telah terjadi pengerukan ekosistem Mangrove yang diduga dilakukan oleh PT Dataran Bahuga Permai di Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan, lokasi yang direncanakan akan dibangun tempat wisata itu masih tetap berjalan dan tidak ada garis Polisi,” keluhnya.

Irfan menyayangkan sikap pengembang yang tetap memaksa, meskipun Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan telah melakukan upaya penutupan sementara tersebut pada 15 Mei 2020 lalu, karena tidak memiliki izin lingkungan dan rekomendasi pemanfaatan ruang.

“Selain itu perusahaan yang telah melakukan aktivitas Land Clearing dengan total luas lahan 12,1 Hektar ini, kami juga telah melakukan kegiatan reklamasi pantai dan pengrusakan Ekosistem Mangrove di Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (KKP3K) dengan luas total mangrove yang rusak 11.624 Meter2,” ungkapnya.

Hari Mangrove Sedunia, WALHI Lampung (Foto : Doc Walhi Lampung)

Dalam hal ini diungkapkan Irfan, PT Dataran Bahuga Permai diduga telah melanggar tiga undang-undang. Pertama Undang-undang No.32/2009 tentang pengolahan lingkungan hidup pasal 109.

Kedua Undang-undang No.1/2014 tentang perubahan atas Undang-undang No.27/2007 tentang pengelolahan wilayah pesisir dan pulau-pulau yang disebut dalam pasal 73 Ayat (1) huruf (b), Pasal 75 dan Pasal 75A.

Ketiga undang-undang No.26/2007 tentang penataan ruang pasal 69 Ayat (1).

Sehingga demi kepentingan bersama dan untuk keberlangsungan lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan sebagai bagian dari HAM dan demi terjaminnya hak-hak masyarakat pesisir atas akses SDA kelautan dalam peringatan Hari Mangrove sedunia ini Walhi menyuarakan empat dorongan.

“Selain aktivitas penebangan Mangrove tersebut, hal yang harus menjadi perhatian kita semua dalam hari Mangrove sedunia tahun ini adalah saat ini DPRD Provinsi Lampung telah menetapkan Perda No.1/2018 tentang RZWP3K sebagai Perda yang akan direvisi dan masuk pada program legislasi daerah (Prolegda) tahun 2020,” tuturnya.

Pertama, Mendorong Pemprov dan Aparat penegak hukum untuk melakukan penegakan hukum yang serius kepada PT Dataran Bahuga Permai yang diduga telah melakukan tindak pidana di Bidang Lingkungan Hidup dan sector pesisir dan pulau-pulau kecil serta meminta kepada aparat penegak hukum dan pemerintah untuk melanjutkan penegakan hukum terhadap kejahatan sector pesisir dan pulau-pulau kecil yang telah berjalan sebelumnya.

(Foto : Doc Walhi Lampung)

Kedua, meminta Pemerintah dan DPRD Provinsi Lampung agar menghentikan pembahasan revisi Perda No.1/2018 tentang RZWP3K, karena saat ini perda tersebut telah mengakomodir kepentingan hidup dan masyarakat pesisir.

Ketiga, mendorong Pemprov mencabut izin pertambangan pasir laut yang masih ada di Provinsi Lampung karena hal tersebut bertentangan dengan Perda No.1/2018 tentang RZWP3K Provinsi Lampung 2018 – 2038.

Terakhir, meminta kepada Pemprov  untuk dapat mengembangkan dan memperluas  ekosistem mangrove di Lampung dalam rangka meningkatkan ekosistem pesisir dan perairan laut, mitigasi bencana dan peningkatan fungsi ekologis lainnya.

Red

Komentar