Usut Tuntas Pencemaran Laut di Labuhan Maringgai Lampung Timur

Institusi, Nasional234 Dilihat
Limbah pencemaran laut di Lampung Timur

Bandar Lampung, (Metropolis.co.id) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Eksekutif Daerah Lampung Mendorong Pemerintah Provinsi Lampung Untuk Segera Mengusut Tuntas Pelaku Pencemaran dan Upaya Penegakan Hukum Pencemaran Laut di Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur yang terjadi sejak hari Jum’at 21 Agustus 2020 lalu.

Manajer Advokasi dan Kampanye Walhi Lampung, Edi Santoso mengatakan, hal itu diketahui dari hasil Investigasi yang dilakukan WALHI Lampung pada 23 Agusutus 2020 telah menemukan beberapa Fakta dilapangan bahwa telah terjadi pencemaran laut melalui limbah yang berakibat buruk pada nelayan dan biota serta ekosistem laut lainya.

“Dari investigasi itu Walhi Lampung meneukan beberapa fakta di tiga pesisir pantai di Lampung Timur, diantaranya ada pencemaran lautakibat gumpalan cairan oli, temuan limbah seperti aspal padat,” katanya melalui Siaran Pers, Senin (24/08/2020).

Pencemaran Limbah berdampak langsung kepada petani tambak udang dan wisata pantai karena masih terdapat sisa pencemaran yang terbawa ombak di pesisir pantai Bandar Negeri.

“14 wilayah tambak terdampak oleh pencemaran Hingga saat ini pengelola pantai dan masyarakat masih membersihkan sisa limbah yang berbentuk aspal dan oli ini untuk di kumpulkan dan di masukan kedalam karung,” ungkapnya.

Limbah juga sudah di bawa sampelnya untuk dilakukan uji lab, dan Dampak dirasakan Langsung di seluruh kawasan wisata pesisir pantai karena adanya pencemaran ini, dan dampak terhadap petani tambak, namum belum ditemukannya sumber dari mana datangnya limbah berbentuk seperti aspal ini berasal.

“Sampai saat ini memang belum ada dampak serius yang muncul di permukaan terkait pencemaran tersebut namun dikawatirkan akan berdampak serius terhadap lingkungan hidup, ekonomi dan juga kesehatan masyarakat karena lokasi tersebut merupakan zona tangkap nelayan, Pariwisata dan Tambak serta tanaman mangroove serta tumpahan minyak/oli tersebut merupakan kategori Bahan Beracun dan Berbahaya (B3),” urainya.

Dalam hal ini belum diketahuinya kejelasan sumber limbah yang telah mencemari pantai timur provinsi lampung tersebut.

“Namun jika kita kaitkan hubungan dengan kasus serupa yang terjadi di Kepulauan Seribu beberapa waktu yang lalu maka dapat diduga sumber pencemaran tersebut dapat juga berasal dari aktivitas perkapalan maupun sumber pertambangan minyak di pantai timur lampung,” kata Edi.

Berikut beberapa Fakta Investigasi yang ditemukan Walhi Lampung :

1.Di Pesisir Pantai Margasari, terdapat temuan gumpalan oli yang berbusa berwarna coklat

keputihan dan cairan oli berwarna hitam di bibir pantai. Dengan panjang berkisar 798 meter dan

lebar 10 meter, serta kedalaman cemaran limbah relative 4-5cm. Belum ada dampak serius

yang terlihat di wilayah tersebut.

2.Di Pesisir Pantai Muara Gading Mas, terdapat temuan limbah seperti Aspal berbentuk semi

padat. Dengan panjang berkisar 1.978 Meter dan lebar sekitar 7 meter. Dampak pencemaran

limbah ini terhadap Pantai Muara Gading Mas langsung berdampak terhadap kebersihan pantai

wisata yang ada di Muara Gading Mas utamanya Pantai Kerang Mas .

3.Di Pesisir Pantai Bandar Negeri, Terdapat temuan limbah berupa aspal dan oli yang berserakan di bibir pantai. Dengan panjang sekitar 2.173 Meter dan lebar sekitar 7 meter.

4.Bahwa 6 Desa yang berada di Pesisir Pantai Terdampak limbah di kecamatan Labuhan Maringgai, yakni Desa Margasari,Desa Sri Minosari,Desa Muara Gading Mas,Desa Bandar Negeri,Desa Karya Makmur dan Desa Karya Tani.

Dalam upaya-upaya penyelamatan lingkungan hidup yang adil dan berkelanjutan sebagai bagian dari hak asasi manusia dan demi terjaminnya hak-hak masyarakat pesisir. pada tanggal 24 Agustus 2020 WALHI Lampung  juga menyuarakan :

1-Mendorong Pemerintah Provinsi Lampung dan Aparat Penegak Hukum untuk mengusut tuntas

Pencemaran Laut di pesisir laut lampung timur dan melakukan penegakan hukum yang serius kepada Pelaku yang telah melakukan pelanggaran lingkungan hidup.

2.Meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung untuk segera melakukan upayaupaya penanggulangan pencemaran laut dan melakukan uji mutu serta dampak terhadap tumpahan limbah di pantai timur lampung.

3.Menghimbau kepada masyarakat sekitar agar berhati-hati terhadap limbah tersebut yang sudah dinyatakan limbah B3 oleh Dinas lingkungan hidup Lampung Timur.

Red

Komentar