Bandar Lampung – BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung bersama Pemerintah Provinsi Lampung, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Perusahaan Jasa Keuangan se-Provinsi Lampung menggelar kegiatan sosialisasi.
Adapun materi mengenai partisipasi perusahaan dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan melalui pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Kegiatan ini dilaksanakan di Ballroom Golden Tulip Bandar Lampung dan dihadiri oleh perwakilan perusahaan, industri jasa keuangan, serta para pemangku kepentingan.
Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan sektor jasa keuangan dalam mendukung percepatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ).
Sehingga semakin banyak pekerja rentan di Provinsi Lampung memperoleh perlindungan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Hal ini sejalan dengan himbauan Pemerintah Provinsi Lampung agar perusahaan mengalokasikan program CSR untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja rentan di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung, Sonny Alonsye, menegaskan bahwa kolaborasi seluruh pemangku kepentingan merupakan kunci untuk memperluas perlindungan bagi pekerja sektor informal yang selama ini memiliki risiko kerja tinggi namun belum terlindungi.
“Program perlindungan bagi pekerja rentan merupakan investasi sosial yang memberikan manfaat besar bagi masyarakat. Melalui dukungan dana CSR perusahaan, kita dapat menghadirkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para petani, nelayan, pedagang, pelaku UMKM, hingga pekerja informal lainnya”
“Dengan demikian, apabila terjadi risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia, keluarga mereka tetap memiliki perlindungan dan tidak jatuh pada kondisi kemiskinan yang lebih dalam,” ujar Sonny Alonsye.
Sonny juga mengajak seluruh perusahaan dan lembaga jasa keuangan di Provinsi Lampung untuk berpartisipasi aktif mendukung program ini sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan sekaligus implementasi prinsip Environmental, Social and Governance (ESG).
Menurutnya, perlindungan pekerja bukan hanya menjadi kewajiban pemerintah, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga menyampaikan bahwa pekerja rentan yang didaftarkan melalui program CSR perusahaan dapat memperoleh keringanan iuran sebesar 50 persen semula Rp16.800 menjadi Rp8.400.
Peroranogran ini memberikan kesempatan bagi lebih banyak perusahaan untuk berpartisipasi memperluas perlindungan sosial dengan biaya yang lebih terjangkau.
Pekerja rentan yang didaftarkan akan menjadi peserta dua program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), sehingga memiliki perlindungan dasar terhadap risiko sosial ekonomi selama bekerja.
Melalui kepesertaan pada kedua program tersebut, pekerja rentan akan memperoleh berbagai manfaat, antara lain pelayanan kesehatan dan perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis apabila mengalami kecelakaaantunan sementara tidak mampu bekerja, santunan cacat.
Ada bebatuan santunan kematian bagi ahli waris apabila peserta meninggal dunia akibat maupun bukan akibat kecelakaan kerja sesuai ketentuan program, serta beasiswa pendidikan bagi dua orang anak peserta yang memenuhi persyaratan.
Dengan perlindungan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan berharap para pekerja rentan beserta keluarganya memiliki jaring pengaman sosial yang mampu menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga ketika terjadi risiko kerja maupun risiko meninggal dunia.
Ke dalamegiatan sosialisasi berlangsung interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab mengenai mekanisme pelaksanaan program, penyaluran dana CSR, serta implementasi perlindungan pekerja rentan di lingtkungan perusahaan.
Diharapkan melalui kegiatan ini semakin banyak perusahaan yang berkomitmen mendukung perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Provinsi Lampung sehingga target perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat tercapai dan kesejahteraan masyarakat semakin meningkat.
Hal ini juga sejalan dengan upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas cakupan perlindungan pekerja di Provinsi Lampung.
Red
