Blitar, (Metropolis.co.id) – Tim Relawan Merapi 5 pasangan calon (paslon) Santoso/Tjutjuk mendatangi Polres Blitar Kota untuk klarifikasi dengan adanya pengaduan dari penasihat hukum Samanhudi Anwar yang mengadukan Santoso ke Polres Blitar Kota, Selasa (28/7/2020).
Kuasa hukum Tim Relawan Merapi 05, Rudi Puryono, SH menjelaskan, bahwa timnya mendatangi Polres Blitar Kota untuk klarifikasi berkaitan dengan adanya pengaduan dari penasihat hukum dari Samanhudi Anwar, yakni Joko Trisno Mudiyanto yang kemarin mengadukan di Polres Blitar Kota tentang dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana Rp. 600 juta yang melibatkan salah satu pasangan calonnya dalam pemilihan Walikota Desember mendatang.
“kami ingin ketemu Kapolres hari ini untuk menanyakan langsung apakah benar yang dilaporkan itu adalah Walikota yang saat ini menjabat, itu yang pertama,” jelasnya.
Rudi melanjutkan, selain itu, tujuan relawan tim Merapi 5 yang kedua adalah warga yang datang di Polres Blitar Kota tersebut adalah warga yang tidak bisa menerima tuduhan tersebut karena Walikota ini baru beberapa bulan dilantik, yang disebut sebagai penipu atau menggelapkan uang.
“Oleh karena itu kami datang ke Polres ini untuk mengklarifikasi, namun demikian hari ini beliau Pak Kapolres dan Kasat Reskrim ada tugas ke Polda Jawa Timur, sehingga kami tidak bisa untuk menemui beliau. Sehingga baru besok ketemu jam 13.00 WIB, apabila rekan-rekan media tidak ada kesibukkan silahkan besok ikut bersama-sama kami datang ke sini lagi,” lanjut Rudi.
Menurut Rudi, warga Kota Blitar tidak terima kalau Walikotanya dianggap sebagai penipu karena sudah menyebut institusi Walikota. Tanpa kejelasan maksudnya personil atau institusinya.
“Walikota sudah lembaga institusi, kami selaku warga masyarakat dan ketua relawan keberatan bahwa Walikota Blitar disebut penipu,” tuturnya.
Di lain pihak, kuasa hukum Samanhudi, Joko Trisno Mudiyanto, yang melaporkan S ketika dikonfirmasi, mengatakan, bahwa semua ini adalah permasalahan pribadi, yaitu dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh S dan M adalah termasuk pidana murni.
“Tidak ada kaitannya denga lembaga manapun, apalagi relawan Merapi 05,” ujarnya.
Eko
Komentar