Menyoal Sengketa Tanah Garapan Terlantar

OPINI161 Dilihat
Menyoal Sengketa Tanah Garapan Terlantar

Oleh :  Mahasiswa Fakultas Hukum UBL

Fungsi dan manfaat tanah sangat penting bagi kehidupan manusia, hal ini dapat dilihat dari sengketa tanah yang sejak dahulu telah menjadi realitas sosial dalam setiap masyarakat. Secara umum terdapat banyak faktor yang dapat memicu sengketa terhadap pertanahan.

Beberapa diantaranya yaitu nilai ekonomis yang tinggi, kesadaran masyarakan meningkat, tanah tetap sedangkan penduduk bertambah; kemiskinan dan banyaknya kepentingan yang diakibatkan oleh adanya tanah. Sengketa tanah tersebut dapat berupa sengketa hibah, jual beli, waris, maupun kegitan-kegiatan lain yang dapat menimbulkan terjadinya sengketa tanah.

Penyelesaian sengketa dalam masyarakat dapat diselesaikan dengan dua cara yaitu melalui pengadilan (litigasi) dan diluar pengadilan (non litigasi). Secara litigasi, penyelesaian sengketa harus melalui berbagai macam tahap untuk mencapai hasil putusan.

Namun dalam proses litigasi dianjurkan kepada pihak bersengketa untuk melakukan negoisasi (non litigasi) yang melibatkan lebih dari dua pihak untuk menyelsaikan sengketa.

Dari berbagai kasus yang muncul, sengketa tanah yang diajukan dalam pengadilan biasanya untuk membuktikan kepemilikan tanah yang menjadi objek sengketa. Persoalan tanah memang seakan tidak pernah tuntas, hal ini sejalan dengan bertambahnya populasi manusia sehingga mendongkrak angka kebutuhan akan tanah dan pemanfaatannya.

Namun, berbanding terbalik dengan jumlah ketersediaan tanah yang sifatnya statis, sehingga tidak mengherankan jika kemudian kondisi tersebut mejadi salah satu pemicu tingginya potensi sengketa, konflik dan bahkan perkara pertanahan di muka peradilan.

Fenomena tentang tanah garapan dan sengketa tanah garapan cendrung terjadi di wilayah-wilayah yang mayoritas dikuasai perkebunan-perkebunan pemegang HGU (Hak Guna Usaha).
Umumnya sengketa tanah garapan muncul seiring dengan berakhirnya jangka waktu HGU tersebut.

Sengketa tanah garapan di atas areal HGU pada umumnya dilatar belakangi oleh dua hal, yakini; Pertama, dasar pemberian HGU yaitu; ‘centang prenang’ riwayat perolehan dan penguasaan tanah sebagai sumber pemberian HGU.

Dimana masih terdapat ganti rugi atas penguasaan tanah bagi penggarap awal (baik kepada subyek hak yang bersangkutan maupun kepada para ahli warisnya) yang belum tuntas bahkan terjadi salah orang dalam pembayaran ganti rugi atas tanah dimaksud sehingga menyisakan ‘dendam’ yang berkepanjangan selama masa HGU tersebut berlaku.

Kedua, Penelantaran HGU yaitu; tidak sedikit HGU yang diberikan kepada pihak perkebunan yang dinilai tidak tepat guna dan tidak tepat sasaran bahkan disia-siakan sehingga menyisakan ‘lahan tidur’ dan kondisi ini membuka celah pihak lain untuk menggarap tanah non-produktif dimaksud.

Kedua masalah tersebut kemudian menjadi pemicu maraknya penggarap di atas areal HGU yang berujung kepada munculnya sengketa tanah garapan.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 110-211 Tanggal 28 Agustus 2003 Perihal Keputusan Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2003 tentang Norma dan Standar Mekanisme Ketatalaksanaan Kewenangan Pemerintah Di Bidang Pertanahan Yang Dilaksanakan Oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.

Sesuai dalam keputusan BPN tersebut disebutkan tanah garapan adalah sebidang tanah yang sudah atau sebelumnya dilekati dengan suatu hak yang dikerjakan atau dimanfaatkan oleh pihak lain baik dengan persetujuan atau tanpa persetujuan yang berhak dengan atau jangka waktu tertentu.

Berlandaskan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5/1960 dan berbagai aturan pelaksananya sebenarnya sudah membuat dua penggolongan status tanah di Indonesia, yakni tanah hak dan tanah Negara.

Di sisi lain, sebagai implikasi konsep hak menguasai negara, semua tanah di Indonesia dianggap sebagai tanah negara, termasuk tanah-tanah hak. Hanya, untuk keperluan membedakan keduanya, tanah hak disebut sebagai tanah negara dalam arti sempit, sedangkan tanah negara disebut dengan tanah Negara dalam arti luas.

Tanah negara yang bukan tanah hak, sering juga diistilahkan dengan tanah negara yang dikuasai langsung oleh negara. Dalam kaca mata Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 1953 tentang Penguasaan Tanah-Tanah Negara, tanah negara dalam arti sempit disebut tanah negara tidak bebas, sedangkan tanah negara dalam arti luas disebut tanah negara bebas.

Dengan cara melakukan tafsir terhadap ketentuan UUPA, bahwa tanah-tanah hak adalah tanah-tanah yang dikuasai secara individual dengan hak-hak primer yaitu hak milik, HGU, Hak Guna Bangunan (HGB) dan hak pakai. Namun, dengan memperluas sumber hukumnya, selain hak milik, HGU, HGB dan hak pakai, hukum tanah nasional juga mengenai hak-hak atas tanah lain yang juga dikuasai secara individual.

Hak-hak individual tersebut terletak di atas tanah ulayat, tanah kaum, tanah hak pengelolaan dan di atas tanah hak yang berada di dalam.

Seiring berjalannya waktu persengketaan atas tanah garapan seakan tiada habisnya, kebanyakan sengketa yang sudah selsai dengan litigasi dan sengketa yang ada sampai sekarng belum menemukan titik terang mengenai kepastian hak milik atas tanah garapan.

Contohnya sengketa tanah garapan terlantar eks PT. Way Halim, sengketa warga tulang bawang dengan Sugar Group, sengketa warga negara batin dengan PT. Perkebunan Nusantara (PTPN), warga mesuji dengan PT. Sumber Wang Alam (SWA) beserta PT. Silva Inhutani dan PT. Barat Selatan Makmur Invesindo (BSMI) dan masih banyak lagi kasus sengketa tanah garapan yang ada di indonesia.

Terdapat berbagai ketentuan perundang-undangan yang mengatur kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dibidang penyelesaian sengketa tanah. Di satu sisi pengaturan kewenangan pemerintah dibidang pertanahan termasuk urusan penanganan sengketa tanah relatif lebih lengkap dan konsisten, dibandingkan pengaturan hal yang sama bagi pemerintah daerah.

Tetapi disisi lain pemerintah daerah dalam kenyataan menerima juga permohonan penyelesaian sengketa tanah yang menurut ketentuan perundang-undangaan tidak berada dalam lingkup kewenangannya.
Diharapkan adanya pembagian kewenangan yang lebih lengkap dan lebih konkrit antara pemerintah, pemerintah provinsi kabupaten/kota mengenai kewenangan penyelesaian sengketa tanah.

Hal tersebut diharapkan dapat dimuat dalam peraturan pemerintah tentang pembagian kewenangan dan tidak terbatas sebagai mana termuat dalam lampiran UU Nomor 23 Tahun 2014.

Artikel  ini adalah salah satu pemikiran atau pandangan dan pendapat mahasiswa Mata Kuliah KLINIK HUKUM (Universitas Bandar Lampung) tahun 2020 

Penulis Opini : Gus kiki setiawan, Esa kurniawan s, M hardiansyah, Valen nababan, M argo renaldo, Faizal suherman.

Komentar