Lampung Utara, (Metropolis.co.id) – Dalam memulihkan ekonomi nasional tahun 2020 bagi para pedagang usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang mengalami penurunan pendapatan akibat terdampak pandemi covid-19.
Untuk itu, pemerintah pusat mengambil suatu kebijakan, mengintruksikan langsung kepada pemerintah daerah kabupaten/kota, agar memberikan bantuan langsung tunai kepada masyarakat pelaku usaha mikro kecil dan menengah.
Seperti hal nya yang dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) dalam hal ini dinaungi Dinas Koperasi dan UMKM setempat, untuk melaksanakan program pemulihan ekonomi nasional bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah melalui anggaran pendapatan belanja nasional (APBN) dan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kabupaten Lampung Utara tahun 2020 sebesar Rp. 1.000.000 / kepala keluarga sebagai pelaku usaha mikro kecil dan menengah.
Namun, sangat disayangkan, adanya indikasi yang dilakukan oleh oknum Dinas Koperasi dan UMKM yang diduga memanipulasi dan melakukan penggelembungan data warga penerima bantuan yang notebene nya keluarga pra sejahtera.
Berdasarkan temuan tim di lapangan, adanya kerancuan dalam pendataan warga, salah satunya, tidak sesuai domisili kelurahan terkesan asal comot data dan carut marut dalam pengajuan dan realisasinya pun diduga tidak sesuai peruntukannya, sehingga menimbulkan dugaan mark up data penerima bantuan UMKM.
Menanggapi hal itu, praktisi hukum Rozali SH. selaku Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum- Perwira Hukum Indonesia (LKBH-PHI) Kabupaten Lampung Utara mengutuk keras atas indikasi yang dilakukan oleh Oknum Dinas Koperasi dan UMKM Lampura.
Menurut Rozali SH. Seyogyanya bantuan tersebut untuk menanggulangi para pelaku usaha yang terdampak Covid 19 agar dapat dirasakan langsung oleh masyarakat terutama dalam sektor perekonomian.
“Ini kan bantuan untuk para keluarga miskin yang terdampak Covid-19, jangan korbankan orang miskin untuk memperkaya diri sendiri,” ujar Rozali SH yang juga selaku Kuasa hukum Ikatan Wartawan Online (IWO) lampung utara, saat diwawancarai media ini. Senin (16/11/2020).
Selain itu, ia juga berharap kepada aparat penegak hukum (APH) agar jangan berdiam diri dan segera menindaklanjuti permasalahan tersebut.
“Saya harap APH di Kabupaten Lampung Utara dapat memeriksa dan menindaklanjuti persoalan di Dinas Koperasi dan UMKM agar bantuan tersebut dapat terealisasi sesuai dengan peruntukannya,” ungkap Rozali.
Tim media masih mencoba menghubungi Kepala Dinas Koperasi dan UMKM lampung utara untuk di konfirmasi, namun. Sampai berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum bisa dihubungi.
Dey
Komentar