Diskualifikasi Eva-Dedi, Dedi Triyadi Masih Konsultasi dan Tunggu Surat Dari KPU-RI

Kotaku, Politik229 Dilihat
Soal Diskualifikasi Eva-Dedi
Dedi Triyadi Masih Konsultasi dan Tunggu Surat Dari KPU-RI

Bandar Lampung, (Metropolis.co.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung berkonsultasi ke KPU Provinsi Lampung dan KPU RI, terkait tindak lanjut dari putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung, yang menganulir Eva Dwiana-Dedy Amarullah untuk dibatalkan dan didiskualifikasi pencalonannya.

Dalam hal ini KPU setempat, masih menunggu hasil jawaban dari konsultasi KPU RI.

“Menurut Pasal 135 ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, putusan Bawaslu harus ditindak lanjuti dalam tiga hari kerja. Kami sudah berkonsultasi secara daring kepada KPU RI, pada prinsipnya kami masih menunggu jawaban tertulis KPU RI,” kata Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami Saat jumpa pers, Kamis (7/1/2021).

Ada pun hal yang dibahas dalam konsolidasi ini, adalah perihal membedah regulasi, baik Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 maupun Perbawaslu. KPU RI juga sudah mengetahui, bahwa tiga hari kerja harus ditindaklanjuti. Sehingga dalam waktu dekat, Erwan Bustami menyebut KPU RI akan segera melakukan rapat pleno.

“Kami pada prinsipnya masih menunggu hasil konsultasi dan jawaban tertulis dari KPU RI. Setelah itu akan diputuskan sendiri oleh KPU Kota Bandar Lampung. Kami berharap dalam situasi ini, stakeholder dan pasangan calon untuk sama-sama menjaga situasi kondusifitas,” ujar Erwan Bustami.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedi Triyadi mengungkapkan, pada prinsipnya dalam memutus perkara ini pihaknya menerapkan prinsip kehati-hatian. Sebab dalam putusannya ini nanti, akan berdampak pada hukum, politik, maupun persoalan lainnya.

“Kami dalam pengambilan keputusan benar-benar mempertimbangkan semua aspek tersebut. Kami mempertimbangkan semuanya, tetapi keputusan nanti setelah ada surat dari KPU RI, setelah itu langsung kami tindaklanjuti,” ungkap Dedi Triyadi.

Diketahui sebelumnya, hasil sidang yang disiarkan secara langsung melalui saluran youtube. Bawaslu Lampung memutuskan, paslon Walikota Bandarlampung nomor urut 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah, didiskualifikasi dari pencalonan Walikota.

Majelis hakim Bawaslu menyatakan bahwa adanya dugaan pelanggaran Pilkada secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang dilakukan paslon walikota nomor 3 terbukti.

Ketua Majelis Sidang Fatikhatul Khairiyah menyampaikan, kepada calon yang didiskualifikasi dapat melakukan upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA) paling lambat 3 hari.

Advokat Yutuber, Ananto Pratomo, SH, saat dihubungi membenarkan putusan Majelis Hakim Bawaslu yang membatalkan paslon Walikota Nomor urut 3.

Pelapor dalam hal ini pasangan calon nomor urut 2 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo mampu menghadirkan pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra dan mantan ketua Mahkamah Konstitusional (MK) Hamdan Zulfa.

Red

Komentar