Pringsewu, (Metropolis.co.id) – Meningkatnya kasus terkonfirmasi positif Covid-19, memaksa status Kabupaten Pringsewu memasuki Zona Merah (Red Zone).
Dihimpun dari laman Dinas Kesehatan Provinsi Lampung 16 Januari 2021, Pringsewu sebelum masih dalam Zona Oranye dengan 241 kasus, namun hari ini Selasa (19/1/2021) Juru Bicara Penanganan dan Percepatan Covid-19 dr. Nofly Yurni menyampaikan kenaikan jumlah terkonfirmasi positif Covid-19 menjadi 248 kasus hingga menaikan status menjadi Zona Merah.
Dr. Nofly juga menyampaikan rincian dengan 45 orang sedang melakukan Isolasi mandiri, 193 orang sembuh, meninggal dunia 10 orang, Probable 8 orang dengan 23 orang Suspect.
“Dari penambahan kasus baru-baru ini, rata-rata penambahan dari kalangan Tenaga Kesehatan (Nakes) dan juga ASN,” kata Juru Bicara Penanganan dan Percepatan Covid-19.
Dr. Nofly juga menegaskan sejauh ini Gugus Tugas telah berusaha secara maksimal untuk menekan dan meminimalisir penambahan kasus Covid-19.
Terkait status Kabupaten Pringsewu memasuki Zona Merah, dalam kesempatan usai memberi kajian Tafsir Al-Qur’an secara virtual dari tempat Kediamannya Bupati Pringsewu Hi. Sujadi tidak hentinya mengingatkan kepada warga untuk tetap senantiasa terus mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes).
Sujadi juga mengatakan bahwa pihaknya akan lebih mengetatkan penegakkan peraturan terkait status Kabupaten Pringsewu ini memasuki Zona Merah.
“Hajatan boleh, tapi tidak boleh ngundang orang,” tegas Bupati mengingatkan dan mengajak warganya untuk terus Ikhtiar dengan tidak mengumpulkan banyak massa dalam kondisi dan situasi Pandemi yang cenderung mengalami peningkatan jumlah kasusnya ini.
Red
Komentar