Tambang Pasir Ilegal Kian Marak di Kanupaten Malang

Pertambangan Liar di Kabupaten Malang Masih Marak Dijumpai

Malang, (Metropolis.co.id) – Aktivitas penambangan pasir ilegal di Desa Kemulan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang yang saat ini sudah satu bulan berjalan sangat disayangkan oleh LSM Gerbang Indonesia karena seolah – olah pemerintah Desa setempat tutup mata.

Lahan produktif yang mestinya untuk pertanian kaya akan simpanan mineral dikeruk pasirnya secara brutal dengan alat berat dengan mengabaikan resiko dan dampak dari penambagan ilegal tersebut.

Uce selaku ketua umu LSM Gerbang Indonesia bersama tim media saat mendatangi lokasi penambangan pada Sabtu (09/01) mengatakan, ”Ini tanah produktif, semestinya tidak boleh ditambang secara bebas meskipun tanahnya milik pribadi” ujarnya.

“Sehari pasir yang diambil pun bisa diangkut mencapai sekitar 50 unit truck”, lanjutnya.

Ditempat yang sama, penjaga lahan yang enggan menyebutkan namanya juga memberikan informasi. “Iya pak saya penjaga dilahan ini, tapi kerja saya malam hari” pungkasnya.

“Dalam sehari aktivitas pengambilan pasir sekitar 50 truck dan memakai alat berat eksavator, tapi sekarangkan musim hujan dan tidak beroperasi sementara, kalau tidak hujan kembali beraktivitas” terang pria paruh baya dengan nada polos.

Saat ditanya soal izin penambangan, penjaga tersebut mengatakan, ”Kalau saya tidak paham begituan, coba bapak sendiri yang tanya kepada pemilik lahan ini,” katanya.

Ketika aktivitas penambangan yang dilakukan masyarakat selama ini ilegal, maka masyarakat yang melakukannya tentu akan berhadapan dengan persoalan hukum. Sehingga, dengan tidak adanya perizinan, aparat kepolisian bisa mengambil tindakan tegas untuk menghentikan seluruh aktivitas penambangan yang diduga ilegal tersebut.

Pertambangan yang diduga ilegal ini juga sangat berdampak pada masyarakat terutama kekayaan hayati yang terkandung di tanah ini, jika ini tetap dibiarkan maka akan timbul masalah baru dan jangan sampai ini terjadi di Desa Kemulan.

“Kasihan masyarakat sekitar, untuk memperkaya diri masyarakat nantinya yang menjadi korban. Jika memang aktivitas pertambangan yang belum melengkapi ijin, maka siap-siap berhadapan dengan undang- undang dan ancamannya lumayan sekali, dendanya pun mencapai miliaran rupiah” ujar M. Muslich saat dikonfirmasi pada Minggu, (11/01).

Dalam UU Minerba, denda kegiatan penambangan ilegal dinaikan menjadi paling banyak Rp 100 miliar dari sebelumnya Rp 10 miliar. Kendati demikian, sanksi penjara justru dipersingkat menjadi paling lama 5 tahun dari sebelumnya 10 tahun.
Selain itu, undang undang Minerba juga mengatur pemberian sanksi dan denda bagi pemegang izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan khusus (IUPK), izin pertambangan rakyat (IPR), surat izin pertambangan bantuan (SIPB) yang menyampaikan keterangan tidak benar atau palsu.

Masih kata Uce dampak dari penambangan ini akan berpotensi menimbulkan longsor yang berakibat bisa membahayakan masyarakat sekitarnya.

Sementara itu, Bowo selaku Kepala Desa Kemulan saat ditemui oleh tim media menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui terkait adanya tambang ilegal yang ada di desanya.

“Saya tidak tahu menahu soal adanya tambang karena selama satu bulan ini saya sakit. Yang jelas informasinya itu dibuat tempat wisata,” ujarnya.

“Untuk alat berat memang tidak ada ijin ke desa, dan itu semua tidak ada hubungannya dengan desa. Coba langsung ke Pak Sujiadi selaku pengelola. Sedangkan yang punya lahan pernah saya datangi ke rumahnya dan hanya menyampaikan yang penting lahannya jadi sawah,” tutup Kepala Desa.

Narto

Komentar