Blitar, (Metropolis.co.id) – Bupati Blitar, Rijanto, resmi melantik Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Blitar, Mujianto, sebagai Sekda definitif Kabupaten Blitar, di Pendopo Sasana Adi Praja, Kamis (11/2/2021).
Sebelumnya, Mujianto juga menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Blitar. Pelantikan pejabat Sekda tersebut dihadiri sejumlah pejabat-pejabat di lingkungan Pemkab Blitar.
Bupati Blitar, Rijanto, berharap kepada Mujianto agar mampu menjalankan tugas secara profesional, cakap aturan, dan solutif terhadap sejumlah persoalan pemerintahan yang segera diselesaikan.
“Kita tahu Sekda definitif Pak Totok Subihandono telah meninggal dunia, tentunya kita angkat Plh. Plh itu hanya berlaku dua minggu. Setelah Pak Totok meninggal dunia, BKPSDM konsultasi ke provinsi, akhirnya kita mengusulkan pejabat Sekda. Itu hanya berlaku tiga bulan, tugasnya cukup berat karena sekarang masa transisi,” ujar Rijanto.
Menurut Rijanto, pejabat Sekda Kabupaten Blitar yang baru ini, kedepannya harus mampu memberikan saran dan masukan yang terbaik kepada kepala daerah yang baru nanti. Mekanisme pengisian jabatan pemerintahan harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
“Prinsip menguasai aturan, profesional, memberikan saran terbaik kepada kepala daerah yang baru, mekanisme-mekanisme untuk pengisian jabatan yang kosong itu harus transparan, akuntabel dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.
Rijanto juga menjelaskan, syarat pokok seorang ASN yang bisa dilantik sebagai Sekda juga telah diatur, seperti bergolongan 4C, berpangkat Eselon II, pernah menduduki jabatan kepala dinas di sejumlah OPD. Nanti setelah selesai tiga bulan, pengisian pejabat Sekda menjadi kewenangan kepala daerah kabupaten Blitar yang baru.
“Kendati masih belum bisa terisi, persoalan tersebut praktis menjadi urusan Pemprov Jawa Timur untuk mengisi pejabat Sekda itu. Tapi saya yakin pesan-pesan yang telah saya sampaikan bisa dilaksanakan dengan baik,” jelasnya.
Eko
Komentar