Kota Metro, (Metropolis.co.id) – Selamatkan uang rakyat dari koruptor, Kejaksaan Negeri Kota Metro tetapkan tersangka kasus Korupsi Pasar Cendrawasih, diduga masih terdapat tersangka lainnya yang belum terungkap.
“Dari hasil penyidikan Kegiatan Rehabilitasi Pasar Cendrawasih Tahun 2018 dengan 25 orang saksi, kami menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka berinisial (P) dan (S), dimana kedua tersangka pada saat itu, berinisial (P) sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan berinisial (S) sebagai Pelaksana Kegiatan,” ungkap Subhan, selaku Kasi Pidana Khusus (Pidsus) mewakili Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro saat konferensi pers, Jum’at (19/02/2021).
Lanjut Subhan, berdasarkan hasil penyidikan BPKP Provinsi Lampung, negara telah dirugikan sebesar Rp. 481 juta dan tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara.
“Hasil penyidikan BPKP Provinsi Lampung, negara dirugikan sebesar Rp. 481 juta dan melanggar Pasal 2 dan 3 Undang – undang Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka – tersangka yang lain,” tegasnya.
Sementara itu, sebanyak 6 (enam) orang Kuasa Hukum dari tersangka berinisial S yang diwakili Joni Widodo juga menerangkan, bahwa kliennya hanya sebagai mandor. Kemudian, pihaknya akan mengungkap siapa saja yang terlibat korupsi tersebut.
“Klien kami yang berinisial (S) hanya seorang sebagai mandor dan kami akan terus berupaya mengungkap semua yang terlibat,” tandasnya.
Crd
Komentar