Blitar, (Metropolis.co.id) – Pemerintah Desa (Pemdes) Tuliskriyo Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar menggelar Musyawarah Desa tentang Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2020, yang diselenggarakan di Kantor Pemdes Tuliskriyo, Rabu (19/02/2021) lalu.
Dalam kesempatan itu, dihadiri unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), ketua RT dan RW, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, Wakil Perempuan, karang taruna, PKK dan wakil masyarakat lainnya. Kegiatan yang digelar Pemerintah Desa Tuliskriyo itu, dalam rangka pemaparan realisasi pelaksanaan APBDesa TA 2020 yang telah dilakukan oleh pemerintah desa.
Kepala Desa Tuliskriyo, Mashuriono, S.Pd.I melalui Sekretaris Desa, Mustofa Zainul Muchtar, SE menyampaikan, sesuai dengan APBDes Tuliskriyo TA 2020, pada musyawarah Desa pihak desa menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APBDEs TA 2020 terdiri dari pendapatan belanja pembiayaan dan sisa kurang lebih anggaran Desa Tuliskriyo pada TA 2020.
“Nah, pendapatan itu terdiri dari Pendapatan Asli Desa (PAD), Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), penerimaan bagi hasil pajak dan retribusi daerah (PBH) dan pendapatan lain-lain (DLL),” jelas Mustofa Zainul Muchtar, SE.
Ditambahkannya, dari unsur pendapatan selanjutnya dibelanjakan yang disitu ada realisasi belanja yang terdiri dari lima (5) bidang, yakni realisasi belanja bidang pemerintahan desa, bidang pembangunan masyarakat desa, bidang pembinaan kemasyarakatan, bidang pemberdayaan masyarakat dan bidang penanggulangan bencana darurat dan mendesak desa.
Selain itu dari selisih belanja dikurangi pendapatan maka Pemdes Tuliskriyo menggunakan anggaran Penerimaan Pembiayaan dari Silpa Tahun 2019. Sehingga sisa lebih (Silpa 2020) akan masuk pada penerimaan pembiayaan Tahun Anggaran 2021.
“Jadi, hal itulah yang kami laporkan dalam Laporan Pertanggungjawaban Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran (LPPD) atau Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes tahun 2020,” tuturnya.
Dan setelah pelaksana Laporan Realisasi APBdes TA 2020 maka Pemerintah Desa Tuliskriyo membuat Infografis Laporan Realisasi APBDes TA 2020 yang dipasang di papan pengumuman dan papan informasi desa di masing-masing dusun.
Dijelaskannya, sesuai Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, LPPD wajib dilaporkan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat. Laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan Desa akhir tahun anggaran disampaikan oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran.
Laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa akhir tahun anggaran memuat materi yang merupakan langkah-langkah kebijakan dalam pelaksanaan peraturan Desa khususnya yang berhubungan dengan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
“Laporan realisasi untuk TA 2020 otomatis sudah fix, karena tutub buku kita per 31 Desember 2020,” pungkasnya.
Eko
Komentar