Sosialisasi Kode Etik Jurnalistik Bagi Wartawan, Ini Pesan Wabup Malang

Malang, Nasional191 Dilihat
Wakil Bupati Malang saat memberikan materi sosialisasi kepada wartawan kabupaten malang

Malang, (Metropolis.co.id) – Bertempat di Hotel Ibis Styles Jl. S. Parman 45 Malang, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Malang mengadakan Sosialisasi Kode Etik Jurnalistik dan Ketentuan Lainnya Bagi Wartawan di Wilayah Kabupaten Malang, Rabu (09/06/2021).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Malang (H. Didik Gatot Subroto, SH, MH), Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Jawa Timur (Ainur Rochim), Ketua Komisi Hubungan Antar-lembaga dan Internasional Dewan Pers (Agus Sudibyo), dan Direktur LPW PWI Malang Raya ( Asan Haji).

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Malang, H. Didik Gatot Subroto mengajak wartawan yang bertugas peliputan di Kabupaten Malang agar selalu berkompetisi dalam berkarya demi memajukan Kabupaten Malang.

“Ayo para para wartawan yang di Kabupaten Malang untuk berkompetisi dalam berkarya,” ajaknya.
Didik menegaskan berkompetisi dalam berkarya diimaksudkan agar para jurnalis yang bertugas di Kabupaten Malang dapat mengangkat atau menulis potensi-potensi daerah di Kabupaten Malang.

“Kabupaten Malang ini kan memiliki 378 Desa 12 Kelurahan. Jika berhasil mengangkat dalam bentuk berita, maka akan memunculkan potensi-potensi daerah,” tegasnya.

Kadis Kominfo Aniswati Aziz Saat memberikan sambutan

“Profesional teman-teman jurnalis ini harus pintar-pintar mencari momen mana ini yang menguntungkan secara internal medianya maupun untuk membesarkan kapasitas personelnya,” lanjutnya.

Profesional jurnalis, menurut Didik, merupakan bagian terpenting yang nanti terkemas melalui bagaimana KEJ tersebut bisa dilakukan dengan baik dan benar.

“Untuk menjalani KEJ, teman-teman harus mulai dari tata tulisnya,” ujar dia.

Sementara, itu Direktur LPW PWI Malang Raya, Asan Haji, mengatakan bahwa dipastikan wartawan yang profesional itu dijamin patuh dan taat dalam menunaikan kode etik profesi yang disebut KEJ.

“KEJ itu memiliki fungsi melindungi profesi wartawan, melindungi masyarakat dari malpraktik, mendorong persaingan sehat, mencegah kekurangan antar sesama profesi dan mencegah manipulasi informasi oleh narasumber,” jelas dia.

Tragisnya, ditegaskan Haji, KEJ itu sering terabaikan yang menyebabkan pelanggaran terhadap KEJ ini menjadi langganan.

Sedangkan, beberapa pasal yang dilanggar itu terkait keakuratan, keberimbangan, tidak konfirmasi dan masih menyebutkan identitas korban. Karena akibat pelanggaran KEJ, wartawan sering dituduh berpihak, tidak ada verifikasi dan menghakimi. Bahkan, banyak mencampuradukkan fakta dan opini.

Sunarto

Komentar