Cegah PMI Ilegal, Disnaker Kabupaten Blitar Gelar Sosialisasi Perlindungan PMI

Blitar133 Dilihat

Blitar, (Metropolis.co.id) – Untuk kesekian kalinya, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Blitar kembali menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Informasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Pra dan Purna Penempatan berdasarkan UU No. 18 Tahun 2017, yang diselenggarakan di salah satu hotel di Kabupaten Blitar, Selasa (16/11/2021).

Sosialisasi perlindungan PMI kali ini untuk angkatan yang kelima yang diikuti kepala desa/kelurahan di Kecamatan Bakung, Kademangan dan Wonotirto. Kegiatan sosialisasi ini secara simbolis resmi dibuka oleh Kepala Disnaker Kabupaten Blitar, Mujianto.

Usai membuka kegiatan, Mujianto mengatakan, kegiatan sosialisasi ini adalah sebagai bentuk untuk mengantisipasi pengiriman pekerja migran ke berbagai negara tujuan agar tidak terjadi permasalahan.

“Oleh karena itu, pemerintahan yang paling bawah, dalam hal ini desa dan kelurahan, kita adakan sosialisasi penyebarluasan informasi perlindungan PMI,” kata Mujianto.

Mujianto menjelaskan, hal ini dilakukan mengingat beberapa negara tujuan juga sudah membuka diri untuk PMI yang ingin bekerja ke luar negeri. Selain itu, di kantor Disnaker Kabupaten Blitar juga banyak sekali PMI yang sudah mengurus dokumen-dokumen administrasi.

“Maksud dan tujuan dari pada penyebarluasan informasi ini, untuk mengantisipasi jangan sampai warga masyarakat kita yang bekerja di luar negeri menjadi pekerja migran yang ilegal,” jelasnya.

Mujianto juga mengungkapkan, sosialisasi ini akan disebarluaskan kepada pemerintah tingkat desa dan kelurahan, untuk 210 kepala desa dan kelurahan, dimana setiap angkatan berisikan 30 peserta, serta saat ini sudah masuk angkatan yang kelima.

“Kegiatan ini juga dalam rangka menyamakan persepsi dalam study kasus, bagaimana ketika ada warga kita yang meninggal dunia di luar negeri seperti apa kepengurusannya dan PT apa saja yang resmi di Kabupaten Blitar dan bisa memfasilitasi pemberangkatan pekerja migran dan sebagainya,” ungkapnya.

Terakhir, secara umum, lanjut Mujianto, ia menyebutkan bahwa sosialisasi ini juga sebagai bentuk langkah untuk mengantisipasi dan mengeliminir korban penipuan. Mengingat saat ini marak penipuan melalui online, pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak percaya terhadap informasi-informasi hoax terkait kemudahan berangkat ke luar negeri.

“Bagi kepala desa, saya mengajak untuk ikut berperan mencegah munculnya PMI ilegal. Saya juga berharap Kepala Desa/Lurah mohon tidak memberikan surat ijin persetujuan sebelum ada rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar,” pungkasnya.

Eko/Kmf 

Komentar