Peran Vital DINDAMADDE Kab Blitar Dalam Tata Kelola Aset Desa

Blitar1311 Dilihat

BLITAR, Metropolis.co.id – Pemkab Blitar melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dindamadde) terus berinovasi untuk meningkatkan tata kelola aset desa.

Salah satu langkah strategisnya adalah menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Aset Desa sekaligus memperkenalkan Aplikasi Sistem Pengelolaan Aset Desa (Sipades) 3.0.

Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Candi Penataran dengan dihadiri oleh operator perangkat desa dari seluruh wilayah Kabupaten Blitar. Senin (25/11/24) pagi.

Bupati Blitar, Hj. Rini Syarifah, membuka secara resmi kegiatan tersebut dengan menekankan pentingnya pengelolaan aset desa yang tertib dan akuntabel. Dalam sambutannya, Bupati menyatakan bahwa aplikasi Sipades 3.0 akan menjadi solusi praktis bagi desa dalam menginventarisasi dan melaporkan aset yang dimiliki.

“Pengelolaan aset desa adalah fondasi utama dalam mendukung pembangunan di tingkat desa. Dengan aplikasi Sipades 3.0, diharapkan pengelolaan aset dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan berbasis teknologi,” jelas Rini Syarifah.

Selain pengenalan aplikasi, Bimtek ini juga menjadi ajang sosialisasi regulasi terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan Permendagri Nomor 3 Tahun 2024. Kedua regulasi tersebut memberikan kejelasan dalam berbagai aspek pengelolaan aset desa, mulai dari pencatatan hingga penyelesaian permasalahan aset tanah yang masih menjadi isu warisan masa lalu.

Bupati Rini juga mengapresiasi penghargaan yang diraih Pemkab Blitar dari Kementerian Dalam Negeri dalam kategori Pembinaan Sertifikasi Tanah Kas Desa Tahun 2023. Penghargaan tersebut mencerminkan keseriusan Pemkab dalam menata dan mengelola aset desa secara berkelanjutan.

Aplikasi Sipades 3.0, yang dikembangkan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Bina Pemerintahan Desa, menawarkan kemudahan dalam pengelolaan aset desa baik secara online maupun offline. Pemkab Blitar, bekerja sama dengan Dinas PMD dan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian, memastikan aplikasi ini dapat diakses oleh seluruh desa di Kabupaten Blitar.

“Dengan Sipades 3.0, proses inventarisasi aset desa akan lebih akurat dan efisien. Aplikasi ini juga menjadi langkah penting menuju tata kelola berbasis teknologi digital,” ungkap salah satu narasumber.

Dalam kegiatan tersebut, Bupati Rini juga mengajak desa-desa yang belum menyelesaikan sertifikasi tanah asetnya untuk segera mengambil langkah proaktif. Sertifikasi tanah menjadi salah satu upaya penting dalam memastikan kepemilikan yang sah dan meminimalkan konflik di masa depan.

“Kami mengimbau seluruh desa untuk segera melakukan sertifikasi aset tanah yang dimiliki. Langkah ini penting untuk menjaga keberlanjutan pembangunan desa dan memastikan aset desa dimanfaatkan dengan optimal,” ujar Rini Syarifah.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas peserta dalam memahami regulasi dan teknologi pengelolaan aset desa. Peserta juga diajak aktif berdiskusi dengan narasumber agar materi yang disampaikan dapat diterapkan secara maksimal di desa masing-masing.

Dengan komitmen Pemkab Blitar terhadap tata kelola aset desa yang baik, diharapkan pembangunan desa di Kabupaten Blitar dapat berjalan lebih optimal, transparan, dan berdampak positif bagi masyarakat.

Eko

Komentar