IKZ: Publik Harus Tau Mana Pers Yang Benar dan Mana Wartawan ‘Bodong’

Institusi474 Dilihat

Bandar Lampung, (Metropolis.co.id) – Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung yang juga Ahli Pers Dewan Pers Iskandar Zulkarnain mengapresiasi sikap Polri dalam melakukan penegakan hukum terkait kasus yang mencemarkan nama baik wartawan dan organisasi profesi di Lampung Timur.

“Polisi bekerja secara profesional dalam penegakan hukum. Kita mengapresiasi dan mendukung atas penindakan penyalahgunaan profesi dan organisasi pers,” tegasnya saat diminta pendapat, Senin, 14 Maret 2022 malam.

Ia menjelaskan terdapat Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri Nomor 2/DP/MoU/II/2017 tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Yoseph Adi Prasetyo dan Kapolri Jendra M Tito Karnavian pada HPN di Ambon 2017 lalu.

Pada pasal 5 ayat 2 menyatakan pihak kedua apabila menerima laporan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana di bidang pers, maka terlebih dahulu dilakukan penyelidikan dan hasilnya dikoordinasikan dengan pihak kesatu untuk menyimpulkan perbuatan tersebut adalah tindak pidana atau pelanggaran kode etik jurnalistik.

Lalu pada ayat 3 ditegaskan jika dari hasil koordinasi sebagaimana dimaksud ayat 1 dan 2 merupakan perbuatan tindak pidana, maka pihak kesatu menyerahkan kepada pihak kedua untuk ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan dan penyidikan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Bahwa wartawan memiliki dan mentaati kode etik jurnalistik, UU Pers Nomor 40/1999 serta mendapatkan perlindungan hukum,” jelasnya.

Pemimpin Redaksi Lampung Post itu mengatakan kasus tertangkapnya Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke dan rekannya “wartawan” atas nama Muhammad Indra (36) dari resolusitv.com, Sunarso (41) dari lantainews.com, dan Ketua PPWI Lampung Edi Suryadi (48) adalah pintu masuk untuk menertibkan kembali organisasi pers dan wartawan.

“Ini adalah lampu merah bagi perusahaan pers yang tak berbadan hukum dan tidak terverifikasi di Dewan Pers juga wartawan yang belum berkompeten untuk segera membenahi perusahaan dan organisasi pers,” ujarnya saat dimintai pendapatnya, Senin, 14 Maret 2022.

Mengapa demikian, menurutnya, Undang-Undang Pers No 40/1999 mengamanatkan bahwa perusahaan pers harus berbadan hukum dan terverifikasi di Dewan Pers. Termasuk juga wartawan harus mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW) atau UKJ.

“Jadi publik harus tahu mana perusahaan pers yang benar-benar terdaftar dan mana wartawan bodong yang berbuat melanggar hukum,” jelasnya.

Red

Komentar