Sebut Ayah Bukan Teroris Anak Pelaku BOM Kantor MUI Minta Maaf

Nasional497 Dilihat

Bandar Lampung, (Metropolis.co.id) – Keluarga penembak Gedung MUI Jakarta minta maaf dan mengatakan pelaku bukan teroris. Mereka juga heran dengan ketikan surat komputer orangtuanya yang gatek dan hanya berpendidikan SD.

Mewakili keluarga, Fauziah kembali meminta maaf jika mertuanya salah. “Dia (Mustofa NR, 60), bukan teroris, uang yang ada di rekeningnya (total Rp800 juta) dari anak-anaknya yang bekerja di luar negeri,” kata Fauziah.

Fauziah adalah menantu, istri, putra pertama Mustofa, Hedianyah, warga Waykhilau, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.

Dana-dana yang dikirim tiga anaknya dari luar negeri juga dibelikan kebun, sawah, rumah, hingga kendaraan. “Kami berharap mertua kami ini dimaafkan jika punya salah dan jenazahnya bisa cepat dikirim ke rumah agar dapat dimakamkan secara layak,” katanya.

Polda Metro Jaya menggeledah rumah dan meminta keterangan keluarga serta beberapa saksi tetangga Mustofa. Dari lokasi, tim juga membawa keluarga Mustofa dan beberapa warga tetangganya sebagai saksi.

Tim dipimpin Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panji Yoga didampingi Kanit 2 Kompol Eko Barmula bersama tim Ditreskrimum Polda Lampung

“Ya benar ada kegiatan penggeledahan di rumah tinggal terduga pelaku penembakan Kantor MUI di Jakarta. Lokasi rumah di daerah Pesawaran,” kata Indrawienny, Rabu (3/5/2023).

Informasi wartawan dari lokasi rumah Mustofa, di Kecamatan Kedondong, Pesawaran, petugas sudah ada sejak Selasa malam (2/5/2023). Petugas mengamankan sejumlah dokumen, dan saat ini sedang dilakukan penelitian oleh tim penyidik bersama tim Apsifor (Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia).

Penyidik juga menelusuri asal usul senjata yang digunakan. Terkait kabar pelaku mengalami gangguan jiwa itu juga masih dilakukan pendalaman. “Soal itu masih didalami psikologi forensik. Tim kami masih mendalaminya. Nanti pasti dirilis di Polda Metro Jaya,” katanya.

Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan bahwa motif sementara pelaku atas keinginannya diakui sebagai wakil nabi.

Pelaku menyampaikan keinginannya tersebut melalui dua surat yang dikirim kepada MUI. “Dari alat bukti yang ada, ditemukan tulisan-tulisan. Motif sementara, yang pertama bahwa yang bersangkutan ingin mendapat pengakuan sebagai wakil nabi,” kata Hengki saat konferensi pers di Mapolsek Menteng, Jakarta Pusat, Selasa mal (2/5/2023).

Menurut Hengki, ada indikasi niat jahat dari ancaman pelaku yang ditulis dalam suratnya pada 2018. “Surat tersebut menyatakan, apabila yang bersangkutan tidak diakui sebagai wakil nabi, maka pelaku akan melakukan tindakan kekerasan terhadap pejabat-pejabat negeri ini dan juga MUI dengan mencari senjata api,” ujarnya.

Hengki menjelaskan bahwa Polda Metro Jaya akan menyampaikan rilis lanjutan bersama ahli sosiologi agama, termasuk MUI dan tim lainya. “Ini penting untuk mengetahui apakah ini merupakan aliran yang menyimpang. Apakah ini merupakan sekte dan lain sebagainya. Biar nanti yang menjawab sosiolog agama, termasuk MUI,” katanya.

Sebelumnya pelaku mendatangi Kantor MUI Pusat, di Jalan Proklamasi Nomor 51, RT 011/RW 02, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa sekitar pukul 11.24 WIB.

Pelaku memaksa ingin bertemu ketua MUI. Karena tak terima diminta menunggu pelaku menembakkan senjata airsoft, dan melukai petugas keamanan, di bagian punggung. Pelaku juga menembak kaca hingga pecah, dan serpihannya melukai petugas lainnya.

Setelah diamankan pelaku pingsan dan juga dibawa ke Puskesmas Menteng oleh petugas Polsek Menteng. Pada saat diperiksa oleh dokter, pelaku dinyatakan meninggal dunia. Belum diketahui penyebab pasti kematian pelaku.

Dua Kali Ke MUI

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI Arif Fahrudin mengatakan, bahwa sebelum insiden penembakan, pelaku sebelumnya telah mendatangi Gedung MUI sebanyak dua kali. “Dua kali dia sudah mengirimkan surat ancaman. Ini ketiga kali datang ke sini, lalu terjadilah seperti ini,” kata Arif saat ditemui di Gedung MUI.

Informasi lain menyebutkan pelaku adalah residivis, pernah rerjerat pidana pada tahun 2016. Pelaku melakukan pengrusakan di gedung DPRD Provinsi Lampung dan divonis 6 bulan penjara. Saat itu pelaku juga mengaku wakil Nabi dan minta legitiminasi DPRD

Selain membawa catatan catatan, pelaku juga membawa obat-obatan hingga buku rekening. Ulahnya juga sudah dianggap tak waras oleh keluarga.

Red

Komentar