Pengungsi Rohingnya di Makassar Minta Dibuatkan KTP Modal Surat UNHCR

Nasional739 Dilihat

Makassar, (Metropolis.co.id) – Pengungsi Rohingya di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) bernama Nur Islam (52) mengajukan permohonan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia bersama anaknya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Makassar. Pengajuan permohonan itu dilakukan Nur dengan modal surat dari United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR).

“Kemarin itu ada orang yang mengaku pengungsi Rohingya datang ke kantor menuntut dibuatkan dokumen kependudukan dengan dasar alasan dia sudah berdomisili di Makassar selama puluhan tahun dan membawa surat dari UNHCR,” kata Kepala Disdukcapil Makassar Hatim saat dikonfirmasi detikSulsel, Sabtu (23/12/2023).

Hatim mengatakan selain memasukkan surat, imigran tersebut juga datang langsung ke Kantor Dukcapil Makassar pada Kamis (21/12) lalu. Namun Dukcapil menyatakan menolak permohonan Nur Islam untuk dibuatkan dokumen kependudukan sebagai warga Indonesia.

“Kami juga sudah membalas surat tersebut secara resmi dengan isi kira-kira secara jelas bahwa kami tolak untuk pengajuannya,” ucap Hatim.

Menurut Hatim, berkas yang dibawa Nur Islam tidak bisa diproses karena bukan dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia. Dia menyebut surat UNHCR yang dikantongi Nur Islam tidak berlaku dalam pengurusan dokumen kependudukan.

“UNHCR itu kan dari PBB. Bukan dari pemerintah, itu dari PBB. Bahwa dia status pengungsi. Jadi itu tidak bisa dijadikan dasar. Dia pencari suaka lah istilahnya,” terangnya.

Hatim memaparkan, ada dua dokumen resmi yang bisa diterima dalam pengurusan dokumen kependudukan bagi imigran. Dokumen tersebut berupa Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap).

“Yang resmi kami akui di Dukcapil adalah Kitas dan juga Kitap. Itu yang bisa mendapatkan pelayanan dokumen kependudukan di Dukcapil bagi warga negara asing yang secara resmi mendapatkan izin dari Kemenkumham,” paparnya.

Lebih lanjut, Hatim menyebut dalam permohonan Nur Islam, ada 2 orang yang hendak mengurus dokumen kependudukan Indonesia. Satu orang lainnya merupakan anaknya.

“Kemarin pengakuannya dia dan anaknya. Saya kurang jelas karena kebetulan pada saat itu yang bersangkutan cuma bertemu dengan kepala bidang di Dukcapil. Entah ini istrinya warga negara asing juga atau warga negara Indonesia,” pungkasnya.

detik

Komentar