Prahara Golkar Dapil VI, Sebiduk Sehaluan, Tapi Menggunting dalam Lipatan!

Politik2162 Dilihat

Bandar Lampung, (Metropolis.co.id) – Sebiduk sehaluan tapi menggunting dalam lipatan, istilah kekecewaan ini ternyata masih laku dalam masa kekinian. Bahkan masih sangat relevan dikaitkan atas prahara politik baru-baru ini.

Relevansi itu atas adanya kasus dugaan kecurangan oleh caleg Golkar DPRD Lampung Dapil VI, antara Supriyadi Alfian dan Putra jaya Umar. Perebutan kursi memang tujuan namun nurani dan sportivitas partai wajib dikedepankan.

“Ya klien kita mengalami kerugian sekitar 2171 suara, dengan dugaan penggelembungan suara atas temuan form C1,” kata Ginda Ansori Way kanan dari pihak Supriyadi Alfian, Sabtu (09/02/2024).

Supriyadi bukan hanya sekedar menelan kerugian suara ujar Ginda, namun esensi terpenting bagaimana proses demokrasi berjalan baik, beretika dan penuh moralitas.

“Sebagaimana viral diberbagai media, soal temuan tim terkait Form C1 Hasil dan C1 Salinan di tiga kecamatan itu disinyalir ditulis oleh satu atau dua orang saja. Tetap asas praduga tak bersalah, namanya hukum harus diuji kebenarannya,” demikian Ginda Berujar.

Prahara partai ini menarik, pertama bagaimana baiknya proses demokrasi di intern partai Golkar, kedua gugatan bukan semata senjata, namun menjadi contoh arah atau langkah yang benar dalam penyelesaian sengketa.

Ginda juga mengutarakan jika persoalan ini murni kemelut internal dan tidak terkait dengan suara parta lain, karena hasil pleno KPU sudah mencatat Partai Golkar di Dapil Lampung 6 secara resmi mendapat dua kursi.

“Jadi perlu dipertegas ini murni persoalan internal tidak ada kaitan dengan perolehan suara dari partai-partai peserta Pemilu lainnya,” ujar Ginda.

Kemudian soal lain mengenai laporan, pihaknya tidak terlalu terburu-buru dalam menyampaikan permohonan kepada Mahkamah Partai Golkar.

“Karena berdasarkan Pasal 6 Ayat (2) PO-16/DPP/Golkar/VII/2017 waktu yang diberikan maksimal 90 (sembilan puluh) hari sejak adanya sengketa atau perselisihan,” demikian Ginda.

Diketahui, protes awalnya dilakukan pihak Supriyadi Alfian saat Pleno KPU, pihak Supriyadi melayangkan keberatan dengan adanya dugaan modus penggelembungan suara di setiap TPS prolehan suara 12 suara menjadi 22 suara.

Hal ini terjadi, di 478 TPS yang tersebar di 3 kecamatan Tumi Jajar terdapat 130 TPS di 10 Tiyuh, Tulang bawang Udik 100 TPS di 13 tiyuh dan Tulang bawang Tengah 247 TPS di 21 tiyuh.

Red

Komentar