Jawaban Gojek Tentang Imbauan Kemnaker soal THR buat Ojol

Nasional1964 Dilihat

Jakarta, (Metropolis.co.id) – Manajemen Gojek buka suara soal imbauan Departemen Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang memohon industri membayar Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan pengemudi ojek online (Ojol). SVP Corporate Affairs Gojek, Rubi W. Purnomo berkata grupnya menghormati imbauan tersebut serta siap menjajaki regulasi.

“Kami menghormati imbauan yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan serta senantiasa mengikuti peraturan pemerintah dan regulasi yang berlaku,” katanya dalam keterangan yang diterima detikcom, Rabu (20/3/2024).

Baginya bersumber pada bersumber pada syarat Permenaker 5 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri Perhubungan no 12 tahun 2019, ikatan ojol serta industri bertabiat kemitraan. Ikatan kerja itu bukan tercantum dalam wujud ikatan kerja semacam Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu (PKWT), PKWTT, ataupun yang lain

“Berdasarkan ketentuan Permenaker 5 Tahun 2021 Pasal 31 dan Permenhub 12/2019 Pasal 15, kami memahami bahwa hubungan perusahaan aplikasi & ojol adalah hubungan kemitraan, dan bukan termasuk dalam bentuk hubungan kerja seperti Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu (PKWT), PKWTT, dan hubungan kerja lainnya,” sambungnya.

Tetapi dia menyebut sejalan dengan komitmen serta strategi jangka panjang Gojek, grupnya terus menunjang upaya pemerintah buat melindungi kesejahteraan mitra driver. Baginya semenjak 2016 Gojek sudah mempunyai program Gojek Swadaya yang diperuntukan buat meringankan bayaran operasional mitra driver, serta sudah dinikmati oleh jutaan mitra di segala Indonesia.

Swadaya mempunyai program spesial pada momen-momen tertentu di Indonesia, tercantum di bulan Ramadan serta Lebaran. Di tahun ini, program Gojek Swadaya kembali muncul melalui program:

  1. Swadaya Mudik, berbentuk potongan harga untuk kebutuhan persiapan mudik mitra driver semacam pulsa, perawatan kendaraan, pengecekan kesehatan, serta yang lain
  2. Bazar Swadaya yang sediakan sembako dengan harga terjangkau
  3. Mega Kopdar halal bi halal dengan bermacam hadiah menarik untuk mitra driver

Lebih dahulu Grab Indonesia pula menjawab imbauan dari Kemnaker soal THR. Chief of Public Affairs Tirza R. Munusamy berkata grupnya siap membagikan insentif kepada para mitra.

Baginya insentif hendak dibagikan pada hari awal serta kedua Lebaran Idul Fitri. Baginya perihal itu cocok dengan Imbauan Kemnaker yang menyebut wujud besaran, serta mekanisme THR bisa disesuaikan oleh masing-masing aplikator.

“Namun dalam semangat kekeluargaan di bulan yang baik ini, Grab menyediakan insentif khusus Hari Raya Idul Fitri yang akan diberikan kepada para Mitra di hari pertama dan kedua Lebaran,” katanya dalam keterangan yang diterima detikcom, Selasa (19/3/2024).

“Hal ini juga sesuai dengan imbauan dari Kementerian Tenaga Kerja RI bahwa bentuk, besaran, serta mekanisme tunjangan Hari Raya dapat diberikan dalam berbagai bentuk dan disesuaikan oleh masing-masing aplikator,” sambungnya.

Cocok Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan untuk Pekerja/Buruh di Industri kata ia Grab cuma membagikan THR untuk pekerja dengan ikatan kerja konvensional dalam wujud PKWT serta PKWTT.

Detik

Komentar