Jakarta, (Metropolis.co.id) – Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud Md menilai Ketua KPU Hasyim Asy’ari tak pantas menyebut saksi yang dihadirkan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar-Mahfud di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berkualitas. KPU membalas sindiran pihak Ganjar-Mahfud tersebut.
“Proses persidangan di MK ditayangakan secara langsung di media internet ‘live streaming’ yang diakses publik secara langsung dan publik juga dapat memutarnya kembali untuk diamati atau didalami,” kata Komisioner KPU, Idham Holik, kepada wartawan, Sabtu (6/4/2024).
Idham menjelaskan bahwa KPU dan tim hukum turut menyaksikan langsung selama persidangan sengketa hasil Pilpres 2024 di MK. Jalannya sidang di MK juga dikaji oleh pihak KPU dan tim hukum.
“KPU RI memiliki tim hukum yang pada saat sidang PHPU pilpres di MK berlangsung menyaksikan secara langsung dari awal hingga akhir. Selain itu, KPU di kantor memiliki biro yang membidangi hukum yang melakukan kajian,” ujarnya.
“Sebagai pihak termohon tentunya KPU memiliki kebebasan untuk melakukan penilaian terhadap pemohon. Dan tentunya penilaian tersebut dalam konteks hukum dan etika,” imbuhnya.
Hasyim Asy’ari sebelumnya menilai saksi yang dihadirkan kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK tidak berkualitas. Tim hukum Ganjar-Mahfud menilai penilaian dari Hasyim tidak pantas.
“Saya sulit menerima pernyataan Ketua KPU Hasyim itu karena justru menyimpulkan secara sepihak tentang saksi dan ahli yang kami hadirkan. Soal berkualitas atau tidaknya semestinya diserahkan kepada majelis hakim MK, bukan oleh Ketua KPU Hasyim,” kata Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy, kepada wartawan, Sabtu (6/4).
Ronny juga menyindir momen Hasyim yang sempat tertidur saat mengikuti salah satu sidang sengketa pilpres di MK. Dia menilai momen tertidur itu membuat Hasyim tidak bisa melihat keterangan saksi yang diajukan pemohon secara utuh.
“Saya sebagai orang yang mengikuti sidang di MK menjadi bagian tim hukum Ganjar-Mahfud menilai Ketua Hasyim justru kedapatan tidur dalam persidangan, sehingga mungkin tidak mengikuti atau mendengarkan keterangan-keterangan saksi dan ahli yang kami hadirkan. Berdasarkan itu, sulit rasanya Hasyim bisa menilai keterangan saksi dan ahli yang kami hadirkan karena saat bersamaan yang bersangkutan justru tidur,” ujar Ronny.
detik
Komentar